Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ungkap pabrik solar palsu di Banten

Polisi ungkap pabrik solar palsu di Banten pabrik pemalsu bahan bakar solar di banten. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kegiatan usaha bahan bakar minyak jenis solar yang dipasarkan tak memenuhi spesifikasi dan mutu yang ditetapkan pemerintah. Pengungkapan itu dilakukan pada Kamis (1/2) lalu.

"Pada Hari Kamis tanggal 1 Februari 2018, sekitar 11.00 WIB, telah dilakukan pengungkapan terhadap PT Tialit Anugerah Energi, Jl Raya Cikande Rangkas Bitung KM 8,5 Jawilan Serang Banten," kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (15/2).

pabrik pemalsu bahan bakar solar di banten

Lebih lanjut, dirinya menyebut bahwa dalam pengungkapan ini telah ditangkap satu orang tersangka atas nama Suheri (46) yang selaku sebagai Direktur Utama PT Tialit Anugerah Energi yang beralamat di Kampung Jeruk RT 001, RW 010, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten.

Daniel pun menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah membeli bahan bakunya dari daerah Lampung berupa minyak mentah (solar kotor) atau disebut minyak Lampung, minyak kotor (limbah kapal) dan oli bekas bengkel dan Industri.

pabrik pemalsu bahan bakar solar di banten

"Setelah di tempat penampungan PT Tialit Anugerah Energi yang beralamat di Jalan Raya Cikande Rangkas Bitung KM 8,5 Jawilan Serang Banten, kemudian dicampur dengan bahan kimia Blacing Activ merek Tianyu dengan perbandingan untuk satu ton, satu sak Tianyu atau bahan kimia cair yang selanjutnya diendapkan dalam tangki Storage selama empat jam supaya kotoran padatnya terpisah," jelasnya.

Kemudian minyak solarnya itu disedot dengan menggunakan mesin pompa dan dimasukkan ke dalam bak penampungan sebelum dipasarkan atau perdagangkan sebagai bahan bakar jenis solar.

"Setelah ada permintaan dari marketing atau langsung ke konsumen kemudian tersangka melakukan pengiriman dengan surat jalan HSD (solar)," terangnya.

pabrik pemalsu bahan bakar solar di banten

Dirinya pun mengungkapkan bahwa rata-rata per minggunya, tersangka dapat memproduksi HSD (solar) sekitar 100.000 liter. Sehingga dalam melakukan kegiatan tersebut tersangka dapat memproduksi minyak solar sebanyak 400.000 liter per bulan.

"Keuntungan yang didapat Rp 1000 sampai Rp 1500 rupiah per liter, sehingga keuntungan diperkirakan adalah Rp 500 juta per bulan. Kegiatan pengolahan BBM jenis solar yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2017 dan sempat berhenti pada bulan oktober 2017, kemudian melakukan kegiatan kembali pada bulan Desember 2017 sampai dengan sekarang," ungkapnya.

pabrik pemalsu bahan bakar solar di banten

Dalam menjalankan aksi bisnis kejahatannya itu, tersangka memperkerjakan sekitar 20 orang karyawan yang terdiri dari satu orang sebagai staf administrasi bernama Saca, dua orang security yang bernama Sanusi dan Saweng, tiga orang bagian produksi yang bernama Suhendi, Mastu, Pudin dan sisanya merupakan Sopir dan Kernek.

"Penjualan bahan bakar minyak tersebut dipasarkan kepada perusahaan industri, nelayan-nelayan dan galian pasir di sekitar Jakarta dan Jawa Barat," ujarnya.

Dari hasil pengungkapan itu, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti 29.000 liter minyak mentah sebagai bahan baku solar, 13.500 liter minyak solar hasil pengolahan Suheri selaku Direktur PT Tialit Anugerah Energi, 2 (dua) unit dompleng merek Golden Flyng Fish NT 80, satu unit alkon merek Honda GX.

"Satu unit mesin sedot Ebara, 40 sak karung bubuk Blacing Thianyu, 20 jerigen cairan Blacing, satu unit truk tangki ukuran 32 ton nomor polisi A 9371 G kosong, satu unit truk tangki ukuran 8 ton nomor polisi B 9178 SYV kosong, satu unit truk tangki ukuran 8 ton nomor polisi B 9001 VFU berisi 8000 liter solar hasil olahan Suheri selaku Direktur PT Tialt Anugerah Energi yang ditolak oleh konsumen dan satu embar surat jalan (Delivery Note) No 029/SAE BTN//2018 tanggal 31-01-2018," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 53 dan pasal 54 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp 60 miliar. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP