Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Polisi menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
"Yang bersangkutan diancam hukuman 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Polisi menjerat Rizky Billar sebagaimana pasal dilaporkan Lesti terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki dalam perbuatan pidana KDRT, UU Nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 kekerasan terhadap korban didukung alat bukti lain," ujar Zulpan.
Penetapan tersangka usai penyidik meyakini adanya tindak pidana KDRT dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan tujuh saksi.
Duduk Perkara Kasus KDRT Lesti Kejora
Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami pedangdut Lesti Kejora tengah diusut Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan Lesti, lantaran suaminya Rizky Billar diduga ketahuan selingkuh berujung tindakan KDRT.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, KDRT itu terjadi di rumah Lesti dan Rizky di Jalan Gaharu Ill Nomor 10 A, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9) sekitar pukul 02.30 dan 10.00 WIB.
"Telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor MR (Muhammad Rizky) terhadap korban (Lesti), berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," ucap Zupan saat dikonfirmasi, Kamis (29/9).
Menurut Zulpan, karena tidak terima diselingkuhi, Lesti kala itu meminta kepada Rizky untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun mendengar permintaan dari sang istri, Rizky malah emosi dan menganiaya korban.
"Saat korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang ulang," ucapnya.
Zulpan mengatakan, kemudian pada pukul 10.00 WIB, Rizky berusaha menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai. Aksi itu dilakukan Rizky berulang sehingga Lesti merasakan sakit di tangan kanan dan kiri, leher dan tubuh.
Atas tindakan penganiayaan tersebut, Lesti Kejora lantas membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagaimana terdaftar dalam Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," tutur Zulpan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya