Polisi Tetapkan 2 Tersangka Atap SDN Gentong Pasuruan Ambruk Tewaskan Guru & Murid
Merdeka.com - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka kasus ambruknya atap SDN Gentong Kota Pasuruan, beberapa waktu lalu. Dalam insiden tersebut dua orang, yakni guru dan murid tewas.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan kedua tersangka berasal dari kontraktor bangunan. Pun mereka sudah dijebloskan ke dalam penjara.
Kedua tersangka yakni, Lukman Santoso (38), Direktur CV Andalus dan Sudendy Sasmita Mulya (40), Direktur CV DHL Putra.
"Kontraktor kita sudah lakukan penangkapan dua orang. Hari ini sudah dilakukan penahanan," kata Barung kepada Liputan6.com, Sabtu (9/11).
Barung menuturkan, kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Kerja. Barung menegaskan, tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
"Ini masih berkembang. Sementara Tindak Pidana Korupsinya masih ditangani oleh Polda Jawa Timur," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya