Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tangkap dua pemuda yang perkosa siswi SMA di semak belukar

Polisi tangkap dua pemuda yang perkosa siswi SMA di semak belukar Polisi tangkap dua pemuda yang perkosa siswi SMA di semak belukar. ©2018 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Personel Polres Siak akhirnya menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap siswi Sekolah Menengah Atas berinisial DR (18) di semak belukar, Kabupaten Siak, Riau.

"Kedua pelaku inisial Bu (28) dan AU (25) ditangkap hampir satu bulan setelah peristiwa perampokan dan pemerkosaan yang mereka lakukan terhadap kedua korban," ujar Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana, Selasa (25/9).

Peristiwa pilu itu dialami DR ‎pada Rabu (22/8) sekitar pukul 21.15 Wib silam. Saat itu, DR bersama teman prianya berinisial Sur sedang melintas di Jalan Lintas Perawang - Siak Kilometer 61 Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

"Kedua korban ‎pulang jalan-jalan dengan menggunakan Honda Beat, tiba-tiba didorong 2 pelaku yang menggunakan Jupiter MX. Lalu kedua korban terjatuh ke tanah. Salah satu pelaku menghampiri Sur dan menodongkan obeng agar tidak berteriak dan melawan," kata Hidayat.

Sur dan DR digiring ke arah kebun sawit sejauh kurang lebih 50 meter. Kedua pelaku mengikat kaki Sur dengan jaket miliknya dan kedua tangannya diikat menggunakan tali. Salah satu pelaku membawa DR ke semak sejauh 8 meter dari jarak Sur diikat, lalu memperkosanya.

"Sedangkan 1 pelaku lagi menjaga Sur agar tidak melawan. Kedua pelaku melakukan pemerkosaan terhadap DR secara bergantian," ‎kata Hidayat.

Setelah kedua pelaku melakukan pemerkosaan, mereka mengambil sepeda motor, telepon genggam dan uang korban. Kemudian para pelaku melarikan diri. Kedua korban akhirnya pulang dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Dari hasil visum, kondisi korban Sur mengalami luka robek pelipis kiri akibat pukulan pelaku. Sedangkan DR mengalami memar pada bagian mulut sebelah kanan akibat pukulan pelaku," jelas Hidayat.

Dari laporan dan keterangan kedua korban, petugas Reskrim Polres Siak melakukan penyelidikan. ‎Setelah hampir satu bulan melakukan pencarian, akhirnya polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin (17/9) sekitar pukul 22.04 Wib.

Dari tangan tersangka Bu, petugas menyita 1 unit Handphone Nokia yang milik korban dan 1 sepeda motor Yamaha Mx warna biru yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan. Sedangkan dari tangan AU, polisi menyita sepeda motor korban beserta jaket yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatannya yang disimpan di rumah orang tua pelaku.

"Terhadap kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 dan Pasal 285 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Hidayat.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP