Advertisement
Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, berhasil meringkus seorang ayah berinisial JE dan rekannya JP, yang diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan anak kandung JE, JDJ (3). Insiden ini terjadi pada Sabtu (3/1) pagi di area parkiran Apartemen Sherwood Kelapa Gading. Penangkapan kedua pelaku dilakukan beberapa jam setelah ibu korban, DP, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Menurut keterangan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra, motif di balik aksi penculikan ini adalah kerinduan JE terhadap sang anak. Ia mengaku tidak dapat berkomunikasi dengan anaknya selama tiga bulan terakhir, lantaran hak asuh anak telah sepenuhnya berada di tangan mantan istrinya. Aksi pengambilan paksa ini dibantu oleh dua rekannya, JP dan DB, di mana DB saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Peristiwa penculikan ini bermula ketika JDJ (3) bersama asisten rumah tangganya hendak berangkat ke gereja pada Sabtu pagi. Saat akan menaiki mobil, seorang pria tiba-tiba mengambil paksa anak tersebut dan melarikan diri menuju tangga darurat. Pria tersebut kemudian diketahui telah ditunggu oleh rekannya di sebuah mobil yang terparkir.
Advertisement
Advertisement
Petugas keamanan apartemen yang menyaksikan kejadian tersebut segera berupaya mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pria berinisial JP. JP kemudian dilaporkan kepada polisi, yang segera ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading. Dari hasil interogasi, JP mengaku menyewa unit apartemen sejak 1 Januari 2026 dan diajak oleh JE, ayah kandung korban, untuk melancarkan aksinya.
Penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian mengungkap keterlibatan tiga orang dalam penculikan ini. Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pencocokan data, hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan JE di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi segera mendatangi lokasi dan menggeledah rumah JE, menemukan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, sesuai dengan rekaman CCTV.
Setelah diinterogasi, JE mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil paksa sang anak karena selama tiga bulan mantan istrinya tidak dapat dihubungi dan tidak memberikan akses untuk bertemu dengan anaknya. Padahal, berdasarkan putusan kasasi secara inkrah Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan: 3218/K/Pdt/2025, hak asuh anak memang telah dipegang oleh sang ibu kandung.
Advertisement
Advertisement
JE berhasil ditangkap pada Sabtu (3/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Sawah Besar. Kedua pelaku, JE dan JP, beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan rumusan Pasal 450, Pasal 452, dan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku ketiga yang berinisial DB, yang berhasil melarikan diri setelah insiden penculikan tersebut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian sengketa hak asuh anak melalui jalur hukum yang benar, demi kepentingan terbaik anak. Tindakan main hakim sendiri atau mengambil paksa anak dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius, seperti yang dialami JE dan rekan-rekannya.
Sumber: AntaraNews
Advertisement