Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tahan Lucia, konsumen di Pulau Reklamasi yang tuntut kejelasan

Polisi tahan Lucia, konsumen di Pulau Reklamasi yang tuntut kejelasan Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Argo Yuwono. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Pihak Polda Metro Jaya akhirnya menahan Lucia Liemesak. Lucia merupakan konsumen yang meminta kejelasan nasib properti yang telah dia beli kepada PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu.

"Iya benar ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/2).

Kata Argo, penahanan ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk menjebloskannya.

"Dua alat bukti cukup. Ditahannya sesuai KUHP 20 hari, per tanggal 2 (Februari)," ujarnya.

Penahanan itu sendiri dilakukan agar Lucia tak melarikan diri. "Takutnya melarikan diri, mengulangi perbuatan," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meneruskan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh PT Kapuk Naga Indah. Lucia Liemesak, salah seorang pembeli pulau C dan D, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka lantaran diduga memaki pihak pengembang dalam video protes pembeli.

"Ya benar (sudah tersangka). Jadi kan begini ada keributan di situ, di video. Keributan maki-maki," ujar Argo hari Rabu lalu.

Penetapan tersangka ini tercantum dalam surat nomor B/1670/I/2018/Datro, pada tanggal 26 Januari 2018. Surat ini menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/6076/XII/2017/ PMJ/Ditreskrimsus, oleh Lenny Marlina pada 12 Desember 2017 lalu.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP