Polisi sebut dari 91 penipu online 57 WN Taiwan,33 China, 1 Malaysia
Merdeka.com - Dari 91 warga negara asing (WNA) yang melakukan kejahatan siber yang ditangkap di Surabaya, 74 orang di antaranya masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa melalui proses keimigrasian.
"Semalam kami sudah memanggil pihak Imigrasi untuk mendata dokumen keimigrasiannya. Hasilnya cuma sekitar 20 persen atau hanya 19 orang dari 91 pelaku WNA ini yang masuk ke Indonesia secara legal. Sisanya melanggar keimigrasian," kata Perwira Satuan Tugas Khusus Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Khusus Mabes Polri) AKBP Susatyo Purnomo Condro, Minggu (30/7).
Totalnya, polisi menangkap 93 pelaku kejahatan siber (cyber fraud) usai menggerebek empat rumah di perumahan elit Graha Famili Surabaya pada Sabtu (29/7) malam. Dua dari 93 pelaku tersebut adalah warga Indonesia yang berperan menyediakan sarana dan prasarananya.
Selain itu juga terdata seorang pelaku warga Malaysia. "Terbanyak adalah warga negara Taiwan, yaitu 57 orang, sisanya warga negara China," ujar Susatyo dilansir Antara.
Semalam seluruh pelaku tersebut diinapkan di rumah Jalan Mutiara Graha Famili 1 Kavling 1 Surabaya, salah satu tempat yang menjadi lokasi operasi kejahatan mereka di Surabaya, sembari didata dokumen keimigrasiannya bagi yang berwarga negara asing.
Susatyo mengatakan terhadap 19 pelaku WNA yang terdata mengantongi dokumen keimigrasian pun juga terbukti menyalahgunakan izin visa karena izin visanya adalah pariwisata.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya