Polisi Ringkus Bandar Narkoba Simpan 1,5 Kilogram Sabu
Merdeka.com - Satnarkoba Polrestabes Bandung menangkap seorang bandar narkoba berinisial SG (40). Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 1,5 kilogram yang sudah siap edar.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, tersangka sudah menjadi target. Setelah melalui penyelidikan, penangkapan dilakukan saat dirinya hendak melakukan transaksi.
Dari penangkapan tersebut, terdapat sabu seberat 86 gram dari tangan tersangka. Penelusuran pun dilakukan hingga akhirnya tersangka mengaku simpanan narkoba di kamar kosannya.
"Kami langsung melakukan penelusuran dan penggeledahan di kamar kosannya. Akhirnya ditemukan sabu-sabu dengan total berat 1.498 gram sabu-sabu. Jadi, secara total barang bukti yang didapatkan 1,5 kilogram ," katanya di Bandung, Rabu (21/12).
“Sabu tersebut sudah dibungkus puluhan paket kecil atau sudah siap jual,” tambah Fauzan.
Selain narkoba, barang bukti lain yang disita berupa dua ponsel, satu unit kendaraan motor dan bahan untuk membungkus narkoba. Tersangka mengakui, narkoba tersebut didapatkan dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dia nekat terlibat sebagai bandar dan menjual sabu karena upah yang dijanjikan. Uang tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari.
“Pengakuannya, tersangka dijanjikan Rp30 juta, baru mendapat Rp20 juta. Rekannya ini sedang dalam pengejaran,” terang Fauzan.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Poengky, pemeriksaan terhadap para atasan dari kelima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaKepolisian belum bisa membedakan mana knalpot after market atau knalpot brong. Apalagi tidak semua polisi memiliki alat untuk pengujian.
Baca Selengkapnya