Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Periksa Tetangga Novel Baswedan Soal Tudingan Dewi Tanjung Rekayasa Kasus

Polisi Periksa Tetangga Novel Baswedan Soal Tudingan Dewi Tanjung Rekayasa Kasus Tetangga Novel Baswedan Datangi Polda Metro Jaya. ©2019 Merdeka.com/Tri Yuniwati Lestari

Merdeka.com - Yasri Yudha, tetangga Novel Baswedan, mendatangi Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangan oleh polisi terkait laporannya terhadap politisi PDIP Dewi Tanjung yang menuding Novel Baswedan merekayasa penyiraman air keras.

Yasri mengatakan, kedatangannya untuk diminta kesaksiannya atas kejadian yang menimpa Novel Baswedan selaku tetangganya.

"Ini sifatnya masih klarifikasi, ada tahapan di mana nanti dari hasil klarifikasi saya sebagai pelapor, kemudian yang saya sebutkan terlapornya itu akan dipanggil untuk mengklarifikasi tentang laporan saya," kata Yasri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).

Dalam penyidikan hari ini, Yasri diminta menjawab 12 pertanyaan polisi. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2,5 jam.

"Tadi sekitar 12 pertanyaan. Dasar pertanyaannya mengenai alasan saya melapor, kemudian awal di mana saya mengetahui terjadinya yang bersangkutan ini, DT ini menyampaikan melalui media elektronik bahwa proses penyerangan terhadap Novel Baswedan itu rekayasa," ujar Yasri.

Selain itu, Yasri juga membawa bukti-bukti terkait dengan ucapan Dewi Tanjung yang menuding Novel Baswedan merekayasa penyiraman air keras. Salah satunya berupa rekaman video.

"Beberapa hasil percakapan di media itu, ada video kita kumpulkan, rekaman-rekaman dari media elektronik, lalu screenshot dari media cetak juga," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Novel Baswedan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disiram air keras oleh orang tidak dikenal di dekat rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017. Lalu, Dewi Tanjung melaporkan tundingan pada Novel Baswedan kepada pihak polisi atas tuduhan merekayasa kejadian tersebut.

Dewi Tanjung Dilaporkan Polisi

Kemudian Yasri Yudha Yahya melaporkan Dewi Tanjung karena telah membuat pengaduan palsu dengan melaporkan Novel. Yasri merupakan orang pertama membawa Novel ke Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading, Jakarta Utara, pascapenyiram tersebut.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 17 November 2019, Dewi dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP atas tuduhan pengaduan palsu.

"(Bukti) Saya melihatnya di media massa, waktu itu di TV, media online dan beberapa media cetak yang saya baca dan ikutin," kata Yasri.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP