Polisi Periksa Ahyudin Sebagai Tersangka Penyelewengan Dana ACT Jumat Mendatang
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan eks petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan petinggi ACT Ibnu Khadjar sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana. Penetapan tersangka juga dilakukan terhadap Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut tidak langsung dilakukan penangkapan serta penahanan.
Mengenai hal itu, Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka pada Jumat (29/7) mendatang.
"Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat," kata Whisnu saat dihubungi, Selasa (26/7).
Menurutnya, pemanggilan mereka sebagai tersangka itu dilakukan untuk menentukan apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak.
"Betul (diperiksa sebagai tersangka ditahan atau tidak)," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Ahyudin (A) dan Ibnu Khadjar (IK) sebagai tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keduanya dijerat pasal penggelapan.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan penetapan tersangka pada pukul 15.50 Wib sore tadi.
"Pada pukul 15.50 telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain (HH) dan NIA juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HH merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk bagian keuangan.
"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaMahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaMomen kocak jenderal polisi eks ajudan Wapres saat ikut meriahkan perayaan HUT RI ke-78.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Jambi Muhammad Arsyad Ramzi alias Aji sejak 1 April terbaring tak berdaya di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnya20 orang terlibat timses Ganjar-Mahfud, kemudian 5 orang terlibat timses Prabowo-Gibran. 1 orang jadi timses AMIN
Baca SelengkapnyaDavid menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca Selengkapnya