Polisi Pelajari Temuan Maladministrasi Kasus Novel Baswedan
Merdeka.com - Ombudsman menemukan ada dugaan maladministrasi minor terkait penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Polda Metro Jaya akan mempelajari temuan tersebut.
"Kemarin (Kamis) sudah diserahkan Ombudsman nanti akan dipelajari apa temuannya nanti akan dijawab dengan waktu 30 hari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (7/12).
Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menerapkan dua metode penyidikan kasus penyiraman Novel yakni induktif dan deduktif berdasarkan data dari olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil olah TKP dituturkan Argo, penyidik menemukan beberapa saksi, informasi, dan sejumlah barang bukti, serta orang yang dicurigai.
"Sudah kita lakukan cek alibi, cek alibi sampai sekarang belum menemukan. Karena cek alibi jelas, dari mereka pergi, misalnya pergi ke Malang, kita bisa melihat dari CCTV, tiketnya, di Malang ngapain, mengambil di ATM pun kita tahu. Hari per hari udah ketahuan," ungkap Argo.
Argo menambahkan cek alibi masih tetap diupayakan melalui metode induktif atau berdasarkan motif dari keterangan Novel dan keluarga namun belum mendapatkan informasi.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala mengumumkan ada empat temuan maladministrasi minor yang dilakukan penyidik kepolisian terkait kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan.
"Ada empat maladministrasi minor yang kami temukan, tetapi kekeliruan tersebut tidak memiliki dampak secara substantif terhadap penyidikan perkara," tutur Adrianus.
Temuan maladministrasi tersebut diperoleh dari hasil investigasi yang dilakukan sejak 11 April 2017 hingga September 2018.
Dalam investigasi yang dilakukan Ombudsman, terperiksa meliputi jajaran penyidik Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara, dan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Jaya (Polda Metro Jaya). Maladministrasi yang ditemukan Ombudsman terdiri atas empat faktor, diantaranya aspek penundaan berlarut penanganan perkara, efektivitas penggunaan sumber daya manusia, pengabaian petunjuk yang bersumber dari Novel Baswedan sebagai korban, dan aspek administrasi penyidikan).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya