Foto:
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan siap pasang badan, terhadap anggotanya Novel Baswedan. Hal itu dilakukan, sebab Novel tengah dilaporkan kepada pihak berwajib akibat cuitannya di media sosial.
Novel dianggap tidak etis membuat cuitan itu karena dapat memperburuk hubungan KPK dan Polri.
Tak hanya melaporkan ke Bareskrim, dirinya juga nantinya akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawasan KPK. Menurutnya, bukan kewenangan Novel sebagai penyidik lembaga antirasuah untuk mengomentari kematian Ustaz Maaher.
Isu radikal dan taliban di KPK bukan kali pertama muncul. Beberapa waktu lalu juga isu tersebut dihembuskan untuk menyerang beberapa penyidik KPK.
Novel melihat, institusi Polri banyak kepentingan. Akibatnya, para petinggi Polri terdahulu tak mampu memperbaiki Polri. Oleh sebab itu, dia berharap, di bawah kepemimpinan Sigit, Polri mampu berbenah.
Novel menyindir pimpinan KPK yang semestinya fokus pada agenda pemberantasan tindak pidana korupsi, bukan seolah seperti tengah berbagi jabatan.
Dampak dari berlakunya UU KPK hasil revisi membuat kinerja lembaga antirasuah terbatas. Salah satunya yakni terkait tim penindakan yang harus lebih dahulu mendapat izin dewan pengawas sebelum menangkap pihak yang melakukan tindak pidana suap.
Sejak dirinya resmi menjadi anggota penyidik KPK, pria berusia 43 tahun tersebut telah menorehkan sederet prestasi yang gemilang.
Pernyataan sang legenda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang menuturkan akan segera mundur dari jabatannya bukan tanpa alasan. Hal tersebut diungkapkannya lantaran banyaknya unsur kinerja KPK yang saat ini tengah menemui berbagai kendala.
Tak hanya menuturkan sejumlah alasan dirinya bakal mundur dari jabatan Komisaris Polisi, Novel juga mengungkapkan waktu yang dirasanya tepat untuk meninggalkan KPK. Lantas, kapan sebenarnya rencana Novel tersebut akan direalisasikan?
KPK menerjunkan tiga kasatgas dalam operasi ini. Salah satu Kasatgas adalah Novel Baswedan.
Namun Nawawi ogah menyimpulkan vonis hakim tersebut apakah setimpal dengan perbuatan dilakukan terdakwa.
TGPF yang terdiri dari berbagai unsur independen serta bebas kepentingan untuk bertanggung jawab langsung kepada Presiden menjadi kunci dalam pengungkapan kasus penyerangan Novel tersebut.
Dia mendesak, agar pasca putusan hakim ini Jokowi segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan.
Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya menerima vonis tersebut.
Kurnia dan Tim Advokasi Novel Baswedan berkeyakinan, barang dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki keterkaitan serta kesesuaian dengan para terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Jalan RA Basoeni Sooko, majelis hakim yang diketuai Joko Waluyo menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran terdakwa dianggap sah melakukan pelanggaran pasal 353 KUHP.
Keduanya didakwa melakukan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Novel juga mengaku tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan vonis, karena sidang yang dibuat dengan sedemikian banyak kejanggalan seperti didelegitimasi sendiri oleh para pihak di persidangan.
Hakim mengutip keterangan ahli Hamdi Moeloek perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap penyidik KPK itu karena ingin membela korps tempat Rahmat dan Ronny bekerja yaitu institusi Polri.
BERITA TERKAIT
PROFIL LAINNYA