Polisi Kupang Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak Balita
Merdeka.com - Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap aparat kepolisian sektor Kupang Tengah. Korban baru berusia 1,3 tahun itu dicabuli oleh pelaku berinisial NDM (18).
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto membenarkan kasus asusila tersebut. Menurutnya, Polsek Kupang Tengah tengah menangani persoalan itu.
Krisna menguraikan, pada Jumat (19/2) sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku yang tinggal serumah dengan kedua orang tua korban disuruh untuk menjaga korban, lantaran sang ibu sedang memasak di dapur.
"Sambil menggendong korban, pelaku menonton film dewasa di handphonenya. Selanjutnya Pelaku membawa korban ke kamar tidur pelaku. Di sana pelaku melakukan hal tidak senonoh," ungkap Krisna, Minggu.
Perbuatan pelaku diketahui ketika ibu korban mencari anaknya. Ibunya masuk ke kamar pelaku dan melihat anaknya sedang dicabuli oleh pelaku. Kejadian itu langsung dilaporkan.
"Ayah korban datang ke Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polsek Kupang Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," Tegas Krisna.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang- undang perlindungan anak.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya