Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Kesulitan Lacak Pemilik BMW yang Parkir 4 Tahun di Bandara Ngurah Rai

Polisi Kesulitan Lacak Pemilik BMW yang Parkir 4 Tahun di Bandara Ngurah Rai Mobil merk BMW yang terparkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Pemilik mobil BMW yang parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai nyaris empat tahun masih misterius. Polisi sudah mendatangi alamat pemilik yang terdaftar sesuai pelat nomor DK 118 AV, tapi hasilnya nihil.

Kapolsek Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kompol Agung Budiarto menyampaikan, hingga kini masih mencari pemilik mobil BMW.

"Dicari sudah tapi tidak ketemu karena yang bersangkutan sudah tidak ada di alamatnya. Mungkin yang bersangkutan pernah di situ, kita cari di situ tidak ada," kata Budiarto saat dihubungi, Senin (6/1) sore.

Ia menerangkan, sudah mencari pemilik mobil dengan nomor polisi DK 118 AV itu, bukan hasil curian karena sudah dicek oleh pihaknya.

"Kalau pencurian sih terdaftar, tapi tidak tahu juga si kita. Tapi yang penting pemiliknya datang ke sini mengambil. Kalau pencurian memang ada laporan polisinya, kita cek juga tidak ada," imbuhnya.

Dia juga mengatakan, bahwa mobil BMW dengan warna merah marun itu sudah terparkir lama semenjak dia belum menjabat Kapolsek Udara Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Kita masih tunggu sambil kita cari, supaya yang bersangkutan datang ke sini. Kan belum bisa kita limpahkan, masalahnya kepemilikan masih ada. Cuma di sini kendalanya yang bersangkutan belum mengambil disertai sama surat sahnya," ujarnya.

Sebelumnya, Communication and Legal Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim menyampaikan, mobil itu berwarna berwarna merah marun. Dia juga tak tahu siapa pemilik mobil itu.

"Mobil itu masuk sejak September 2016, atau lebih tepatnya 22 September 2016.Setelah kami lakukan cek, bahwa mobil tersebut terakhir bayar pajak kendaraan di Samsat Denpasar terakhir tahun 2014," kata Arie saat dikonfirmasi, Minggu (21/1) malam.

Biaya tarif tarif parkir harus dibayar pemilik mobil sekitar Rp70 juta.

"Tarif pengenaan (parkir) selama dia menetapkan kendaraan tersebut di bandara angkanya itu di atas Rp70 juta," kata Arie.

Menurut Arie, mobil berwarna berwarna merah marun dengan nomor polisi DK 118 AV tertera di STNK atas nama I Putu Tjandi Tirta beralamat di Jalan Kartini, Nomor 129, Denpasar, Bali.

"Kalau pemilik kita tidak berani statement, kalau berdasarkan STNK itu namanya (I Putu Tjandi Tirta)," kata dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP