Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Jemput Buronan BLBI Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma

Polisi Jemput Buronan BLBI Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma djoko tjandra. istimewa

Merdeka.com - Pelarian Djoko Tjandra berakhir. Kepolisian dikabarkan menangkap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu dan bakal tiba di Bandara Halim Perdanakusuma malam ini.

"Iya, ini saya mau ke bandara mau jemput ya" kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, kepada merdeka.com, Kamis (30/7).

Namun, Argo belum memberikan penjelasan lebih rinci soal kepulangan Djoko Tjandra ke Tanah Air.

Pantauan dari siaran langsung TV One di Bandara Halim Perdanakusuma, sejumlah petugas kepolisian sudah tiba. Tetapi tidak terlihat jelas siapa saja pejabat Mabes Polri yang ada di sana. Namun dikabarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono juga sudah berada di Bandara Halim Perdanakusuma.

Pelarian Djoko Tjandra berawal ketika pada Agustus 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko Tjandra lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah tindak pidana, melainkan perdata.

Lalu Oktober 2008, Kejagung kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. Pada Juni 2009 Mahkamah Agung (MA) menerima PK yang diajukan Kejagung dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko Tjandra, selain denda Rp 15 juta.

Namun, Djoko Tjandra mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi. Bos Grup Mulia itu kemudian dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.

Pada 8 Juni 2020 kemarin atau setelah satu dasawarsa menjadi buronan, Djoko Tjandra terlacak intelijen Kejagung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keberadaan Djoko Tjandra itu diungkapkan Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin saat menggelar Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR, Senin (29/6) lalu. Jaksa Agung yang mengaku kecolongan mengungkapkan bahwa Djoko Tjandra mendaftarkan PK di pelayanan terpadu sehingga identitasnya tak terkontrol.

"Tetapi ini akan menjadi evaluasi kami," kata Burhanuddin.

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengungkapkan alasan kliennya mengajukan PK. Menurut Andi, gugatan PK itu setelah Djoko Tjandra merasa bahwa perlu memperjuangkan nama baiknya dan keluarga.

Andi mengatakan, setelah 11 tahun sudah saatnya kliennya itu mendapatkan keadilan. Sebab, Andi menilai putusan MA atas PK diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya pada 2008 silam batal demi hukum.

Andi menilai, PK tersebut melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016. Menurut dia, pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP, tertulis bila pengajuan PK merupakan hak terpidana dan ahli warisnya, bukan hak JPU.

Dia menjelaskan, PK dalam perkara pidana tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas. Menurut Andi, Djoko Tjandra diputuskan lepas dari segala tuntutan (onslag van rechtsvervolging) berdasarkan putusan PN Jaksel Nomor 156/Pid.B/2000/PN.JKTSEL.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Parahnya Penampakan Polusi Udara Jakarta Dilihat dari Atas Pesawat Terbang, Padahal Masih Siang Bolong

Parahnya Penampakan Polusi Udara Jakarta Dilihat dari Atas Pesawat Terbang, Padahal Masih Siang Bolong

Potret langit ibu kota yang terlihat abu-abu karena dipenuhi polusi udara.

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.

Baca Selengkapnya
Dito Ariotedjo: Airlangga Berpotensi Terpilih Jadi Ketum Golkar Aklamasi

Dito Ariotedjo: Airlangga Berpotensi Terpilih Jadi Ketum Golkar Aklamasi

Ketua DPD Partai Golkar dan kader ingin Airlangga kembali menjabat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tinjau Banjir di Semarang Utara, Wali Kota Ita Ikut Bantu Evakuasi Warga

Tinjau Banjir di Semarang Utara, Wali Kota Ita Ikut Bantu Evakuasi Warga

Mbak Ita membawa sejumlah logistik bantuan berupa air bersih, sembako, selimut yang akan dibagikan kepada warga terdampak.

Baca Selengkapnya
Diresmikan Jokowi, Bendungan Karian di Banten Pasok Kebutuhan Air serta Jakarta

Diresmikan Jokowi, Bendungan Karian di Banten Pasok Kebutuhan Air serta Jakarta

Jokowi mengatakan, bendungan dan Instalasi Pengolahan Air itu memiliki banyak manfaat untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Saat Hari Pencoblosan, Airlangga: Pertanda Enak Buat Tidur

Jakarta Diguyur Hujan Saat Hari Pencoblosan, Airlangga: Pertanda Enak Buat Tidur

Airlangga menyalurkan hak pilihnya di TPS 05 yang berlokasi di SMKN 6, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,

Baca Selengkapnya
Angkut 153 Penumpang, Pilot Batik Air Tertidur Sebabkan Pesawat Keluar Jalur di Ketinggian 36.000 Kaki

Angkut 153 Penumpang, Pilot Batik Air Tertidur Sebabkan Pesawat Keluar Jalur di Ketinggian 36.000 Kaki

Penerbangan tersebut dioperasikan oleh dua pilot dan empat kru pramugari.

Baca Selengkapnya
Airlangga Klaim Deklarasi Dukung Prabowo Sesuai Permintaan Kader Golkar

Airlangga Klaim Deklarasi Dukung Prabowo Sesuai Permintaan Kader Golkar

Airlangga menekankan bahwa deklarasi kepada Prabowo merupakan permintaan jajaran partai.

Baca Selengkapnya
Hingga Jelang Siang, 4 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir

Hingga Jelang Siang, 4 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir

Sebanyak 57 RT yang juga sempat teredam banjir kini air sudah surut dan mereka mulai membersihkan rumah.

Baca Selengkapnya