Merdeka.com - Pelarian Djoko Tjandra berakhir. Kepolisian dikabarkan menangkap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu dan bakal tiba di Bandara Halim Perdanakusuma malam ini.
"Iya, ini saya mau ke bandara mau jemput ya" kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, kepada merdeka.com, Kamis (30/7).
Namun, Argo belum memberikan penjelasan lebih rinci soal kepulangan Djoko Tjandra ke Tanah Air.
Pantauan dari siaran langsung TV One di Bandara Halim Perdanakusuma, sejumlah petugas kepolisian sudah tiba. Tetapi tidak terlihat jelas siapa saja pejabat Mabes Polri yang ada di sana. Namun dikabarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono juga sudah berada di Bandara Halim Perdanakusuma.
Pelarian Djoko Tjandra berawal ketika pada Agustus 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko Tjandra lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah tindak pidana, melainkan perdata.
Lalu Oktober 2008, Kejagung kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. Pada Juni 2009 Mahkamah Agung (MA) menerima PK yang diajukan Kejagung dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko Tjandra, selain denda Rp 15 juta.
Namun, Djoko Tjandra mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi. Bos Grup Mulia itu kemudian dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.
Pada 8 Juni 2020 kemarin atau setelah satu dasawarsa menjadi buronan, Djoko Tjandra terlacak intelijen Kejagung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keberadaan Djoko Tjandra itu diungkapkan Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin saat menggelar Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR, Senin (29/6) lalu. Jaksa Agung yang mengaku kecolongan mengungkapkan bahwa Djoko Tjandra mendaftarkan PK di pelayanan terpadu sehingga identitasnya tak terkontrol.
"Tetapi ini akan menjadi evaluasi kami," kata Burhanuddin.
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengungkapkan alasan kliennya mengajukan PK. Menurut Andi, gugatan PK itu setelah Djoko Tjandra merasa bahwa perlu memperjuangkan nama baiknya dan keluarga.
Andi mengatakan, setelah 11 tahun sudah saatnya kliennya itu mendapatkan keadilan. Sebab, Andi menilai putusan MA atas PK diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya pada 2008 silam batal demi hukum.
Andi menilai, PK tersebut melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016. Menurut dia, pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP, tertulis bila pengajuan PK merupakan hak terpidana dan ahli warisnya, bukan hak JPU.
Dia menjelaskan, PK dalam perkara pidana tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas. Menurut Andi, Djoko Tjandra diputuskan lepas dari segala tuntutan (onslag van rechtsvervolging) berdasarkan putusan PN Jaksel Nomor 156/Pid.B/2000/PN.JKTSEL. [lia]
Baca juga:
Menko Polhukam Sudah Tahu Akan Ada Operasi Penangkapan Djoko Tjandra Sejak 20 Juli
Cerita Perburuan Djoko Tjandra Berawal dari Perintah Presiden Jokowi ke Kapolri
Lama Buron, Terpidana Djoko Chandra Ditangkap
Kabareskrim Janji Transparan Tangani Kasus Djoko Tjandra
Kronologi Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia
Kabareskrim: Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia
Dibungkus Kardus, Mayat Bayi Baru Lahir Dibuang di Pinggir Jalan
Sekitar 10 Menit yang laluKorban Melawan, Begal Ini Ketakutan Kabur Hingga Tinggalkan Motornya di TKP
Sekitar 2 Jam yang laluPelaku Bakar Diri di Semarang Akhirnya Tewas, Jenazah Dipulangkan ke Bali
Sekitar 3 Jam yang laluKontrakan di Bekasi Disatroni Maling, Pelaku Beraksi saat Penghuni Bekerja
Sekitar 4 Jam yang laluSekuriti di Bali Sikat Rp10,3 Juta dari Minimarket, Beraksi saat Meja Kasir Kosong
Sekitar 4 Jam yang laluBos Travel Naila Syafaah Tak Kapok Dibui 8 Bulan, Polda Metro Ingin Beri Efek Jera
Sekitar 4 Jam yang laluRazia Tempat Hiburan Malam di Bogor, Satpol PP Amankan 9 Wanita
Sekitar 5 Jam yang laluKesal Hubungan Kandas, Pria Aceh Utara Sebar Video Bugil Mantan Pacar
Sekitar 5 Jam yang laluWakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Ditangkap karena Gelapkan Mobil
Sekitar 5 Jam yang laluTerlilit Utang Pinjol, Pengangguran di Bali Bawa Kabur HP Iphone 14 Promax Rp29 Juta
Sekitar 5 Jam yang laluAlasan Kemenag Belum Masukkan PT Naila Syafaah ke Daftar Hitam Travel Umrah
Sekitar 5 Jam yang laluWN Malaysia Kedapatan Punya KTP, Jadi Bos Tambang Batu Bara di Riau
Sekitar 6 Jam yang laluGerebek Perkampungan di Magelang, Polisi Sita 128 Kg Serbuk Mercon
Sekitar 6 Jam yang laluAHY: Koalisi Perubahan Mulai Bahas Strategi Pemenangan
Sekitar 6 Jam yang laluHotman Paris Pede Teddy Minahasa Berpeluang Bebas, Ini Strateginya
Sekitar 15 Jam yang laluIntip Foto Pernikahan Komjen Rycko Amelza 25 Tahun Lalu, Wajahnya sama Istri Disorot
Sekitar 16 Jam yang laluPolisi Muda Polres Bogor Ikutan Bikin Tren Video 'Chuaks' Ala Tiktok, Isinya Sindiran
Sekitar 17 Jam yang laluBanjir Pujian, Begini Aksi Seorang Polisi yang Jualan Usai Pulang Bekerja
Sekitar 17 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 6 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 6 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluPiala Dunia U-20 2023 di Indonesia Batal, Perjuangan Bali United Jadi Tim Musafir Sia-sia
Sekitar 6 Jam yang laluLuis Milla: Duel Persija Vs Persib di BRI Liga 1 Laga Klasik dan Spesial
Sekitar 7 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami