Video keluarga korban penganiayaan yang menilai Polres Maros lamban menyelesaikan kasus penganiayaan viral di media sosial. Polres Maros pun angkat bicara dan menyebut berkas perkara sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad mengatakan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang belakangan ini viral di berbagai platform media sosial terus bergulir. Ia menyebut Satreskrim Polres Maros menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada upaya penghentian kasus.
"Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan profesional. Saat ini, berkas perkara sudah kami kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti namun dinilai belum lengkap P-19," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/2).
Ahmad menjelaskan pengiriman berkas ini merupakan bukti keseriusan penyidik namun karena dinyatakan belum lengkap oleh JPU maka penyidik akan segera melengkapi petunjuk tambahan dari jaksa agar kasus bisa secepatnya dilimpahkan kembali.
Advertisement
Restorative Justice
"Terkait upaya restorative justice yang ingin ditempuh keluarga para tersangka, murni dari keinginan dan inisiatif keluarga para tersangka. Makanya ada tawaran sejumlah kompensasi dari pihak tersangka ke pihak korban," ungkapnya.
"Untuk penahanan merupakan kewenangan penuh dan pertimbangan hukum dari penyidik," ucapnya.
Advertisement
Imbau Masyarakat Tenang
Ahmad menyebut Polres Maros juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi atensi khusus mengingat korbannya adalah anak di bawah umur yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kami berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak," pungkasnya.