Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Guru SD Dilaporkan Wali Murid di Tangsel, Tak Ditemukan Unsur Pidana

Penyelidikan itu dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Korps Bhayangkara.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Guru SD Dilaporkan Wali Murid di Tangsel, Tak Ditemukan Unsur Pidana
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Guru SD Dilaporkan Wali Murid di Tangsel, Tak Ditemukan Unsur Pidana (Merdeka.com)

Polisi secara resmi menghentikan penyelidikan perkara terkait guru yang dilaporkan oleh salah satu orang tua murid di Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus tersebut diketahui terkait dengan dugaan kekerasan verbal.

"Terus saya mau menambahkan, perkara guru yang di Tangerang Selatan yang dilaporkan oleh salah satu orang tua murid, hari kemarin dihentikan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1).

Penyelidikan itu dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Korps Bhayangkara. "Karena melalui gelar perkara dianggap tidak terpenuhi unsur pidana, tetapi Polres Tangerang Selatan tetap membuka diri," ujarnya.

Membuka diri yang dimaksudnya itu seperti memberikan trauma healing bagi korban atau si anak tersebut.

"Memprioritaskan, memberikan perhatian terhadap trauma healing mungkin bagi korban, bagi si anak yang berdampak. Ini dilakukan secara profesional melalui gelar perkara," katanya.

Upaya Mediasi

Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan verbal yang menyeret seorang guru sekolah dasar di Tangerang Selatan masih bergulir. Polisi membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Agustus 2025 saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Saat itu, seorang murid diduga mendapat ucapan yang dinilai tidak pantas. Kemudian melapor kepada orangtuanya.

"Orangtua mencoba untuk bertemu dengan guru yang menyampaikan tetapi tidak ada titik temu," kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/1).

Meski sempat ada permohonan maaf, pihak orangtua menilai permintaan maaf tidak dilakukan secara terbuka di hadapan kelas atau forum sekolah. "Nah akhirnya membuat laporan," ujar dia.

Dia menerangkan, laporan masuk ke Polres Tangerang Selatan pada Desember 2025 dan ditindaklanjuti oleh penyidik.

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ini masih didalami. Ini rencana dilakukan mediasi oleh kedua belah pihak," katanya.

Rekomendasi