Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Gerebek Rumah Tempat Penyimpan 240 kg Ganja di Medan, 4 Orang Ditangkap

Polisi Gerebek Rumah Tempat Penyimpan 240 kg Ganja di Medan, 4 Orang Ditangkap ganja. Wikimedia.org

Merdeka.com - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Rumah itu dijadikan gudang tempat penyimpanan narkoba jenis ganja.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol, Jhony Edizzon Isir, mengatakan petugas menyita barang bukti berupa 240 bal ganja yang dibungkus lakban berwarna coklat, dengan berat 240 kg. Selain itu, empat orang tersangka turut ditangkap.

Yani US (54) sebagai pengedar, warga Jalan M Idris Gang Kandang, Kecamatan Medan Petisah; MR (47) penduduk Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Petisah; NG (45) penduduk Jalan Sendok Medan; dan SR (59) warga Kabupaten Labuhan Batu.

"Pengungkapan jaringan narkoba itu Jumat (15/5) sore. Petugas menerima informasi yang disampaikan masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh yang akan diperdagangkan di Kota Medan," ujar Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Narkoba, AKBP Sugeng Riyadi. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (16/5).

Edizzon menambahkan, polisi masih memburu satu orang lagi inisial IS, pemasok ganja dari Aceh yang saat ini masih status DPO.

Dalam pengungkapan ratusan kilogram ganja itu, katanya, sama dengan menyelamatkan 1,2 juta warga dari penggunaan ganja.

"Ini dampaknya sangat luar biasa, kita tidak main-main dalam perdagangan narkotika tersebut yang dapat merusak generasi muda," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP