Polisi gerebek pabrik pembuatan mi basah mengandung boraks
Merdeka.com - Satuan Narkoba Polres Kulonprogo menggerebek pabrik mi basah diduga berbahan boraks, Rabu (10/8) sekitar pukul 05.00 WIB. Pabrik mi tersebut bertempat di Pedukuhan Karangnongko, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul.
Dalam penggerebekan, Kepolisian menyita beberapa barang bukti berupa boraks sebanyak 25 kg, alat-alat produksi mi, pewarna yang digunakan dalam membuat mi, terigu dan 250 mi basah yang sudah jadi.
"Pabrik ini sehari bisa memproduksi 400-500 kg, bahkan kalau hari besar bisa mencapai 1 ton mi," ujar Kasat Narkoba Polres Kulon Progo AKP Andri Alam, Rabu (10/8).
Menurut AKP Andri Alam, mi yang diduga menggunakan boraks tersebut distribusinya ke seluruh DIY. Kepolisian berencana akan melakukan uji laboratorium terkait barang bukti mi dan pewarna yang dipakai dalam pembuatan mi.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak lain seperti BBPOM dalam uji laboratorium," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, I Gusti Ayu Adi Arya Patni, mengakui selama ini pihaknya menemukan makanan termasuk mi yang mengandung bahan berbahaya di Kabupaten Bantul. Biasanya mi mengandung bahan berbahaya terdapat campuran formalin dan boraks.
"Iya kami akui bahwa di Kabupaten Bantul memang pernah ada temuan mi mengandung bahan berbahaya, tapi selama ini kami belum bisa menelusuri hingga produsen mi," ujar I Gusti Ayu Adi Arya Patni.
Dia menjelaskan, dengan ditemukan produsen mi yang mengandung bahan berbahaya tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian. BBPOM DIY siap membantu Kepolisian untuk melakukan uji laboratorium untuk membuktikan kandungan mi tersebut.
"Kita akan tunggu kordinasi dari Kepolisian. Kami siap menjadi keterangan ahli untuk pengujian laboratorium," ujarnya.
I Gusti Ayu Adi Arya Patni menambahkan, produsen pangan yang menggunakan bahan berbahaya bertentangan dengan undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 136.
"Nanti bisa melanggar undang-undang pangan dan perlindungan konsumen, di mana ada larangan memproduksi dan mengedarkan makanan yang beracun," imbuhnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyelundupan itu dilakukan dua boks yang diamankan berisi 27 bungkus sabu.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaBeras dalam kemasan kantong plastik ukuran 5 kilogram itu merupakan cadangan beras pemerintah untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan.
Baca SelengkapnyaBadan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut bahwa harga beras di pasaran mulai turun.
Baca SelengkapnyaSeorang Bripda terciduk para pamen usai miliki badan terlalu kurus sampai dituduh bayar masuk polisi. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca Selengkapnya