Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi cokok dua perampok spesialis rumah mewah

Polisi cokok dua perampok spesialis rumah mewah Polda Metro rilis pelaku curas di Bekasi. ©2016 merdeka.com/Tsana Garini Sudrajat

Merdeka.com - Unit V subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka yakni AF dan N ditangkap sebagai tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait aksi mereka di daerah Tambun dan Rafles Hill, Bekasi, pada Minggu (21/8) dan Jumat (2/9) lalu.

"Dari olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka AF alias Bebek diamankan pada tanggal 10 September jam 10 malam di Kerawang. Setelah itu tim mengamankan satu pelaku lagi, N alias Catrik di Indramayu pada tanggal 11 September jam 10 pagi," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (18/9).

Tim di lapangan terpaksa melakukan penembakan terhadap tersangka karena keduanya berusaha melarikan diri saat proses penangkapan. Alhasil, saat ini kaki AF dan N lumpuh.

Diketahui bahwa modus operandi tersangka adalah dengan masuk secara diam-diam ke dalam rumah mewah tersebut melalui atap, menyekap dan mengikat korban, kemudian menodong korban dengan senjata tajam dan memaksanya untuk menunjukkan tempat penyimpanan benda-benda berharga. Harta benda yang dicuri adalah barang-barang yang mudah diambil dan diuangkan seperti perhiasan, alat elektronik, dokumen berharga, serta uang cash.

"(Kerugian) TKP Tambun sekitar Rp 100 juta-an, sedangkan TKP Rafles Hill hampir mencapai Rp 500 juta," kata Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen.

Zusen membenarkan bahwa salah satu korban curas merupakan kerabat dari seorang anggota dewan, namun pihaknya tidak mendalami informasi tersebut. Menurutnya, tersangka memilih korban secara acak berdasarkan kondisi rumah yang sepi, tidak bertralis, dan terlihat mudah untuk dimasuki.

"Kami tidak mendalami itu, hanya mendapat informasi inisial JG. Tidak melihat ada keterkaitan dengan saudara orang-orang penting," lanjutnya.

Dari penangkapan dua tersangka curas, Unit V subdit 3 Resmob Polda Metro juga berhasil mengamankan tiga tersangka penadah yakni A, K, dan S. Ketiganya ditangkap karena terbukti melebur dan mereproduksi perhiasan emas yang dicuri AF dan N menjadi emas batangan. Emas tersebut kemudian dijual.

Atas tindakan mereka, AF dan N selaku pelaku curas diancam hukuman 9 tahun penjara sedangkan ketiga penadah diancam hukuman 7 tahun penjara.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP