Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ciduk lima pengedar sabu jaringan Lapas Klaten

Polisi ciduk lima pengedar sabu jaringan Lapas Klaten Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Narkoba Polres Sukoharjo menangkap lima orang tersangka pengedar sabu jaringan dikendalikan seorang narapidana Lapas Klaten. Kelima tersangka ditangkap berkat laporan masyarakat di lokasi berbeda.

Informasi dihimpun di Polres Sukoharjo menyebutkan, pada awalnya polisi menangkap QW dan DKW di dalam satu rumah di Desa Gonilan, Kartasura saat sedang membungkus paket sabu berukuran kecil. Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian menangkap tiga tersangka lainnya di Kelurahan Kartasura. Ketiga tersangka berinisial CKS, JCP dan YH.

"Tersangka CKS mengaku mendapatkan sabu dari JCP dan YH di Desa Singopuran, Kartasura dengan total barang bukti sebanyak 13 gram sabu, satu klip pilinex, sejumlah uang dan ganja sebanyak 14 gram," jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, Senin (24/10).

Ruminio menjelaskan, kelima tersangka merupakan pengedar sabu di wilayah Eks Karesidenan Surakarta. Jaringan baru beroperasi sekitar tiga bulan lalu ini mendapatkan pasokan sabu dari Lapas Klaten. Kapolres mengatakan penangkapan para tersangka merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus yang sebelumnya berhasil diungkap.

"Mereka ini sudah cukup lama menjadi incaran kami. Dan akhirnya berhasil kita tangkap di seputaran Kartasura lengkap dengan barang buktinya berupa, sabu, ganja dan pil Inex. Total barang bukti sebanyak 13 gram sabu, satu klip pilinex, sejumlah uang dan ganja sebanyak 14 gram,” urainya.

Ruminio menambahkan, kelima tersangka saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolres Sukoharjo untuk pengembangan lebih lanjut. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Kapolres menduga masih ada pelaku yang belum tertangkap, pasalnya penangkapan kali ini hasil dari ungkap kasus sebelumnya.

"Kami akan memjerat para tersangka dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan denda senilai Rp 10 miliar," terangnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Saat Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Surabaya Menangis ke Nenek Korban agar Cabut Laporan
Saat Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Surabaya Menangis ke Nenek Korban agar Cabut Laporan

Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-Detik Saipul Jamil Diamankan Polisi di Pinggir Jalan, Terkait Narkoba?
Detik-Detik Saipul Jamil Diamankan Polisi di Pinggir Jalan, Terkait Narkoba?

Saipul Jamil sempat ditangkap polisi di daerah Jakarta Barat pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Dalang Kerusuhan Pemakaman Lukas Enembe Ditangkap, Tersangka Ternyata Warga Jakarta
Dalang Kerusuhan Pemakaman Lukas Enembe Ditangkap, Tersangka Ternyata Warga Jakarta

Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB
Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB

Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).

Baca Selengkapnya
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH

Baca Selengkapnya
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya