Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Boleh Pakai Barang Bukti Narkoba, Ini Syarat Ketatnya

Polisi Boleh Pakai Barang Bukti Narkoba, Ini Syarat Ketatnya Rilis kasus narkotika sepanjang Februari 2023. ©2023 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Ahli Narkotika sekaligus Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Loetan mengatakan, narkoba yang sudah disita polisi sebagai barang bukti harus segera dimusnahkan. Namun, polisi boleh menyisakan barang bukti tersebut untuk keperluan tertentu.

Hal itu disampaikan saat memberi keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu yang seret Irjen Teddy Minahasa. Sidang digelar di PN Jakbar, Senin (6/3).

"Jadi barang bukti yang sudah disita oleh petugas penyidik harus segera dimusnahkan," kata Awhil.

Ahwil menerangkan, pemusnahan barang bukti selambat-lambatnya satu minggu dan bisa diperpanjang apabila tempatnya jauh menjadi dua minggu.

"Jadi barang bukti yang sudah disita itu hanya boleh disisihkan untuk keperluan sidang pengadilan dan yang kedua untuk pendidikan dan pelatihan,” ujar dia.

Dia melanjutkan, pendidikan pelatihan misal petugas laboratorium. Pendidikan untuk anjing pelacak narkotika milik polisi.

Namun, tetap dengan aturan yang jelas. Setiap kegiatan harus disertai dengan berita acara.

"Berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi itu semua harus jelas, semua harus tertulis, tanpa tertulis, itu sama dengan liar," kata Awhil.

Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih melempar pertanyaan kepada ahli.

"Kalau demikian, barang bukti hasil penangkapan tidak boleh dibuat menjadi objek atau barang dalam rangka pembelian terselubung?” tanya Jon.

"Sangat betul Yang Mulia," jawab Ahwil.

John kembali menanyakan seandainya barang bukti dijadikan untuk penyamaran intelijen.

"Terus kalau tadi diperkenankan pembelian terselubung, yang memungkinkan boleh yang menjadi objek dari mana sumbernya yang bisa dimungkinkan," tanya John.

"Apabila dipakai untuk undercover buy, namanya saja undercover buy, jadi kita membeli pakai uang, bukan membeli pakai barang," jawab Ahwil.

"Jadi kalau misalnya ini terjadi, barang bukti ini sampai ke orang lain, terus ditangkap, barang bukti yang ditangkap adalah barang milik kita. Jadi berarti tidak ada gunanya buat penyidik,” kata Ahwil.

Ahwil melanjutkan, pembelian terselubung atau undercover buying merupakan teknik pengungkapan kasus peredaran narkoba.

"Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent untuk mendaptkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya," kata Ahwil.

Ahwil menerangkan, teknik undercover buying atau pembelian terselubung diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Disebutkan, penyidik, pejabat Polri, berwenang melakukan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan terkait pembelian terselubung.

"Adapun penjelasannya sebagai berikut: Ketentuan dalam pasal ini merupakan penambahan kewenangan penyidik pejabat Polri, yang tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana," ujar Ahwil.

Ahwil menerangkan, teknik penyidikan diawasi dan teknik pembelian terselubung hanya dapat dilakukan atas dasar perintah tertulis Kapolri atau pejabat yang ditunjuk.

"Jadi di sini jelas sekali, bahkan pejabatnya tinggi sekali. Dalam tugas kewenangannya sebagaimana dimaksud pasal ini penyidik pejabat Polri dapat melakukan koordinasi dan melibatkan penyidik pejabat negeri sipil tertentu," ujar Ahwil.

Ahwil menerangkan, undercover buying dapat dilakukan berkali-kali dengan narkoba makin besar jumlahnya sampai kepada orang penting dari sindikat tersebut, jika oleh pimpinan operasi dinilai sudah tepat waktunya.

"Jadi maksudnya demikian. Jadi misal awalnya kita bisa membeli 1 gram, kita melihat oh ini orang punya barang, besok kita beli 10 gram, ternyata dia masih punya barang, besok kita coba beli 1 kilo, ternyata dia masih punya barang. Kira-kira kalau waktunya sudah tepat, maka kita bisa lakukan penangkapan.

Lebih lanjut, Ahwil mengatakan, undercover agen ini bisa dari anggota polisi yang tidak dikenal oleh sindikat narkotika, atau boleh informan sudah punya hubungan dengan sindikat narkoba.

"Karena kalau tidak, mereka tidak akan melakukan jual beli ini dan undercover buy ini akan gagal," ujar dia.

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih lantas bertanya syarat seseorang yang ingin melakukan teknik undercover buying.

"Dalam hal sebelum melakukan, apakah harus ada surat perintah atau tugas," tanya Jon.

"Ijin sudah jelas. Harus ada surat tugas karena kalau tidak bisa terjadi tabrakan waktu dia melakukan undercover buying bisa ditangkap oleh kesatuan yang lain yang juga akan melakukan tindakan yang sama," ujar Ahwil.

"Jadi surat perintah ini hukumnya wajib. Jadi kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," kata Ahwil.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP