Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Ancam Massa yang Tutup Tol Jatikarya: Kenapa Ganggu Hak Orang Lain?

Polisi Ancam Massa yang Tutup Tol Jatikarya: Kenapa Ganggu Hak Orang Lain? Penutupan Jalan Tol Jatikarya. ©2023 Liputan6.com/herman zakharia

Merdeka.com - Polda Metro Jaya turun tangan mengurai massa yang melakukan pemblokiran terhadap ruas jalan Tol Jatikarya, Kota Bekasi, Jumat (14/4) malam. Warga kerap melakukan aksi tutup tol Jatikarya karena protes tanahnya belum dibayar negara dalam pembangunan jalan berbayar tersebut.

"Apa yang terjadi di jalan Tol ini, dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris menutup jalan tol," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Hengki menegaskan, pemblokiran jalan yang dilakukan warga tidak dibenarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sebab turut melanggar aturan dan merugikan hak-hak masyarakat lain.

"Memberitahu kepada pihak kepolisian, menghormati aturan moral yang berlaku secara umum, menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum. Itu namanya menyampaikan pendapat," katanya.

Polisi menegaskan, warga memiliki hak menyampaikan pendapat, tapi dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

"Apa yang terjadi di sini, bukan penyampaian pendapat di muka umum, tidak sesuai UU," tuturnya.

Sehingga, Hengki menegaskan, aksi protes massa dengan melakukan pemblokiran jalan merupakan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 192 Ayat 1 dan Pasal 193 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.

"Kita datang kemari para pelaku yang melakukan penutupan jalan tol, mengganggu ketertiban umum, tidak menghormati hak orang lain. Banyak sekali aduan ada yang harus ke rumah sakit, anaknya sakit akhirnya terbengkalai," tuturnya.

"Ada yang terpaksa turun dalam tol. Kalau menuntut haknya kenapa harus mengganggu hak orang lain?" tambahnya.

Dia mengatakan, Kapolda Metro Irjen Karyoto tegas memerintahkan untuk tidak boleh lagi ada massa yang menuntut haknya tapi merugikan hak banyak orang.

Bahkan, Hengki menyebut, imbas aksi protes massa yang memblokir jalan Tol Jatikarya, Kota Bekasi telah berdampak pada kemacetan panjang. Sehingga, membuat pengendara lain dirugikan.

"Itu macetnya sampai ke Cawang sampai ke tol lain, banyak yang sengsara banyak yang bentrok dengan pengguna jalan lain. Secara hukum kita diatur dalam UU kepolisian, diskresi. Kita harus bertindak dalam rangka kepentingan yang lebih luas. Itu namanya hak diskresi yang dimiliki kepolisian," jelasnya.

Kabar aksi penutupan jalan ini sempat viral di media sosial, seperti dikutip akun instagram @infocibubur_ kalau kemacetan terpantau sejak pukul 18.20 Wib sampai dengan pukul 20.00 Wib kendaraan masih tak bisa bergerak.

Sementara dari akun twitter @PTJASAMARGA kemacetan terpantau telah terjadi sejak 19.37 - 21.35 Wib. Pengendara telah diminta untuk mencari jalan alternatif lain.

"21.35 WIB Cimanggis - Cibitung : On Ramp dan Off Ramp Jatikarya DITUTUP SEMENTARA, ada kegiatan penyampaian pendapat. GUNAKAN JALUR ALTERNATIF," imbau akun tersebut.

Sementara dari informasi yang dihimpun jalan tol Jatikarya bisa kembali dilalui kendaraan sekitar pukul 22.00 Wib. Usai massa aksi membubarkan diri dan blokir jalan berhasil dibuka.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP