Polemik rencana pembangunan kereta gantung Gunung Rinjani
Merdeka.com - Rencana pembangunan fasilitas kereta gantung menuju Taman Nasional Gunung Rinjani oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bekerja sama dengan investor China menjadi polemik. Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi menegaskan pembangunan di kawasan hutan lindung tidak boleh dilakukan jika melanggar undang-undang.
"Perizinan kehutanan, apalagi itu di kawasan hutan lindung. Itu sangat ketat," kata gubernur yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) ini di Mataram kemarin.
Gubernur mencontohkan, ketika Pemerintah Provinsi ingin memperlebar jalan dari Lombok Internasional Airport (LIA) menuju kawasan wisata Kuta, Lombok Tengah susahnya minta ampun.
"Untuk bangun jalan saja. Kita punya satu dua kasus, misalnya jalan dari bandara ke Kuta, itu di tikungan ada sedikit yang masuk kawasan hutan. Kita mau melebarkannya saja susahnya minta ampun, padahal sudah ada jalan disitu. Artinya penjagaan terhadap hutan lindung sesuai UU sangat ketat," ucapnya.
Menurut Gubernur, masih banyak cara untuk memaksimalkan potensi Gunung Rinjani tanpa harus membangun fasilitas, seperti kereta gantung.
"Kalau bisa kita melibatkan potensi tanpa menabrak UU justru jauh lebih baik. Jangan sampai kemudian keluar izin melanggar UU, seperti sejarah hutan Sekaroh jadinya nanti," ujar gubernur.
TGB mengaku tidak ingin, apa yang terjadi di hutan Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur, juga nantinya terjadi dengan rencana pembangunan kereta gantung di Rinjani.
"Kan sekaroh itu begitu jelas hutan di jual untuk pribadi sekarang ribut. Ada yang sudah menjadi tersangka, ada juga yang begini begitu," tuturnya.
Untuk itu, agar kasus serupa tidak kembali terulang, TGB berharap semua pihak, dalam hal Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk mempedomani aturan yang sudah ada.
"Masih banyak ruang yang memungkinkan kita untuk melakukan cara kreatif memanfaatkan pariwisata tanpa harus bersentuhan dengan UU," tegas TGB.
Karena itu, gubernur, mengingatkan rencana pembangunan kereta gantung tersebut perlu di pikirkan dan dipertimbangkan secara matang.
"Itu aja pesan saya perlu dipikirkan lagi lah bukan untuk gagasan. Daya paksa untuk memaksakan UU bisa bahaya itu. Karena, jangan sampai kita melabrak program yang melanggar perundang-undangan, sehingga membuat daya paksa dari penegak hukum untuk memprosesnya," tandas TGB. Dikutip dari Antara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaIni menyusul, rencana pemerintah untuk memindahkan usai Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 nanti.
Baca SelengkapnyaSelain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengirimkan keikutsertaan Tari Kandangan pada 17 Agutus di Istana Merdeka
Baca SelengkapnyaLuas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaPolisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.
Baca Selengkapnya