Polemik HGB dan SHM di Laut Tangerang, Titiek Soeharto: Yang Langgar Hukum, Tertibkan!
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto meninjau langsung pencabutan pagar laut di Tangerang.

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto meninjau langsung pencabutan pagar laut di Tangerang. Titiek menegaskan, pagar laut tersebut akan dicabut bertahap karena sangat merugikan nelayan.
Kegiatan ini terpusat di Pos TNI AL Tanjung Pasir Satrol Lantamal III Kabupaten Tangerang. Pembongkaran pagar laut dilakukan oleh petugas gabungan seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Pol Air, KPLP, Bakamla, Pemprov Banten dan nelayan.
"Hari ini saya beserta beberapa pimpinan Komisi IV melakukan peninjauan langsung pagar laut yang beberapa waktu terakhir ini sangat menghebohkan yang sangat mengganggu nelayan. Karena, aktivitas mereka untuk melaut sangat terganggu ini," kata Titiek Soeharto di lokasi, Rabu (22/1).
Titiek mendesak penerbitan SHM dan HGB pagar laut di Tangerang ditertibkan bila terbukti melanggar aturan. Dia menegaskan laut adalah milik bersama sehingga tidak boleh dimiliki oleh perorangan.
"Ini adalah milik kita semua, jadi yang melanggar hukum, mengkapling-kaplingkan tanpa izin tentunya kami dari DPR terutama Komisi IV meminta untuk ini segera diselesaikan dan ditertibkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Titiek memastikan, pihaknya akan mengawal kasus pagar laut tersebut. Tak hanya itu, ia juga meminta kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi jika ada yang tidak beres di lapangan.
"Kasus ini yang seperti ini tidak hanya ada di sini tapi ada di tempat-tempat lain, mudah-mudahan kami DPR bisa melakukan fungsi pengawasan untuk menyelesaikan atau membantu menyelesaikan masalah-masalah yang ada di daerah-daerah lain mengenai sertifikat-sertifikat yang ada di tempat-tempat lain," pungkasnya.
SHM dan HGB Laut Ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak ada sertifikat untuk dasar laut, khususnya yang telah diterbitkan untuk kawasan pagar laut. Dia menyatakan, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang telah dikeluarkan merupakan dokumen ilegal.
“Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga. Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan,” tutur Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1).
Menurutnya, sertifikat yang terbit itu seolah-olah mengakali, bahwa ketika nanti daratan telah terbentuk akibat sedimentasi, maka kepemilikannya menjadi dikuatkan lewat sertifikat HGB dan SHM.
“Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu. Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada bapak presiden, dari 30 hektare itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektare kejadiannya,” jelas Wahyu.