Polda Sultra Ungkap Lonjakan Drastis Kasus Penipuan Daring, Dominasi Kejahatan Siber di Bumi Anoa
Polda Sultra mencatat lonjakan signifikan Kasus Penipuan Daring yang mendominasi kejahatan siber di Sulawesi Tenggara. Tren ini mengkhawatirkan, bagaimana masyarakat bisa lebih waspada?
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan bahwa kejahatan siber di wilayah Bumi Anoa didominasi oleh penipuan daring. Pihaknya mencatat tren lonjakan kasus yang signifikan dalam lima tahun terakhir, mencapai angka yang mengkhawatirkan.
Hingga Oktober 2025, tercatat 280 kasus penipuan daring, naik drastis dari 77 kasus pada tahun 2021. Angka ini menjadi pendorong utama total 513 kasus kejahatan siber yang dilaporkan pada periode Januari-Oktober 2025.
Kenaikan ini menunjukkan tingginya aktivitas masyarakat di ruang digital serta berkembangnya modus operandi pelaku kejahatan. Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online guna mencegah kerugian yang tidak diinginkan.
Tren Lonjakan Kasus Penipuan Daring yang Signifikan
Berdasarkan data yang dirilis oleh Polda Sultra, kasus penipuan daring menunjukkan peningkatan yang sangat mencolok. Pada tahun 2021, tercatat hanya 77 kasus penipuan daring, namun angka ini melonjak tajam menjadi 259 kasus pada tahun 2024. Hingga periode Januari-Oktober 2025, kasus penipuan daring telah mencapai 280 laporan.
Kepala Subdit V Tindak Pidana Siber Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, menyatakan bahwa penipuan daring menjadi pendorong utama lonjakan kasus kejahatan siber secara keseluruhan. “Dari laporan itu, kasus penipuan daring menjadi pendorong utama lonjakan ini,” kata Decky Hendra.
Secara keseluruhan, jumlah kasus penipuan daring dan pencemaran nama baik yang dilaporkan di Sultra meningkat hampir dua kali lipat, dari 265 kasus pada tahun 2021 menjadi 513 kasus pada periode Januari-Oktober 2025. Data ini menegaskan dominasi penipuan daring dalam lanskap kejahatan siber di wilayah tersebut.
Jenis Kejahatan Siber Lainnya dan Modus Operandi Pelaku
Selain kasus penipuan daring, Polda Sultra juga mencatat peningkatan pada jenis kejahatan siber lainnya, seperti pencemaran nama baik dan pengancaman. Kasus pencemaran nama baik naik dari 143 laporan pada tahun 2021 menjadi 193 laporan hingga Oktober 2025. Sementara itu, kasus pengancaman mengalami lonjakan tajam menjadi 40 laporan pada tahun 2025, dibandingkan rata-rata 13–19 kasus pada tahun-tahun sebelumnya.
AKBP Decky Hendra Wijaya menjelaskan bahwa peningkatan kasus ini menunjukkan tingginya aktivitas masyarakat di ruang digital serta meningkatnya kesadaran untuk melapor. “Setiap tahun, pola kejahatan siber semakin berkembang. Penipuan online menjadi kasus paling dominan karena metode pelaku makin beragam dan menyasar semua kalangan,” jelasnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam setiap transaksi atau interaksi di ruang digital. Kehati-hatian ini penting untuk menghindari potensi menjadi korban dari berbagai modus penipuan yang terus berevolusi.
Upaya Pencegahan dan Edukasi dari Polda Sultra
Menyikapi tren peningkatan kasus kejahatan siber, Polda Sultra terus memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum. Pihaknya secara rutin melakukan patroli siber dan edukasi kepada masyarakat. Fokus utama juga diberikan pada isu pencemaran nama baik dan penyebaran isu SARA, yang berpotensi memicu konflik sosial.
“Kami mendorong seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian, dan memastikan informasi yang dibagikan benar adanya,” tegas Decky Hendra. Ia menambahkan bahwa tujuan utama adalah menjaga ruang digital Sultra tetap aman dan kondusif bagi seluruh penggunanya.
Dengan angka kasus yang terus meningkat, Subdit Siber Polda Sultra berkomitmen untuk memperkuat upaya pencegahan. Penegakan hukum akan terus dilakukan guna menjaga keamanan siber di Sulawesi Tenggara dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan daring.
Sumber: AntaraNews