Polda Metro bantah kasus penyiraman Novel dilimpahkan ke Polres Jakut
Merdeka.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Alfinta membantah kasus penyidikan penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara. Menurut dia, pengusutan kasus teror Novel tetap dilakukan Polda Metro Jaya dengan bantuan dari Polres Jakut dan Bareskrim Polri.
"Kasus Novel tidak ada pelimpahan, tetap ditangani tim gabungan Polda Metro Jaya yang dibentuk, proses pemanggilan yang dilakukan Polres maupun Polda merupakan kerja tim gabungan," kata Nico saat dikonfirmasi, Jumat (27/4).
Namun, pihak Polres Jakarta Utara, belum juga mengeluarkan pernyataan terkait kabar pelimpahan kasus Novel. Apalagi terkait perkembangan kasus.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Reza Arif dan Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono belum membalas pesan elektronik. Sementara itu Kasat Reskrim AKBP Febri menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalankan ibadah umroh.
"Saya lagi di Madinah, masih ibadah," kata Febri lewat pesan singkat, Jakarta Utara.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Novel, Alghifari Aqsa mengatakan, penyidik Polres Jakarta Utara pernah mengagendakan pemanggilan terhadap kliennya, Senin (16/4) kemarin. Namun, Novel tidak bisa memenuhi panggilan, karena tengah menjalani perawatan medis ke Singapura.
"Tidak jelas apakah kasus dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara. Tapi memang terakhir ada pemanggilan dari Polres kepada NB. Sebelumnya Polda Metro Jaya yang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Alghifari.
Dia berharap agar penyidik tak digantikan. Hal ini guna mempercepatnya pengungkapan kasus itu.
"Soal penyidik yang memeriksa jangan sampai orang yang baru lagi, yang baru pelajari kasusnya dan ahistoris dengan perkembangan yang sudah ada," tandasnya.
Reporter: Mochammad Harunsyah
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaAdu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPunya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaRampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaPenampakan Rektor UP Nonaktif Usai Diperiksa Kasus Dugaan Pelecehan di Polda Metro
ETH mengaku tidak ada yang luar biasa dalam proses hukum ini.
Baca Selengkapnya