Polda Aceh Tegaskan Anggota Brimob Disersi Gabung Tentara Rusia Telah Dipecat
Polda Aceh mengonfirmasi pemecatan Bripda Muhammad Rio, anggota Brimob yang disersi dan diduga bergabung dengan tentara Rusia, setelah serangkaian pelanggaran kode etik.
Bripda Muhammad Rio, seorang anggota Satuan Brimob Polda Aceh, telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pelanggaran kode etik, termasuk disersi dari tugas tanpa izin pimpinan. Dugaan kuat bahwa yang bersangkutan bergabung dengan tentara bayaran Rusia menjadi salah satu pemicu utama penjatuhan sanksi tegas ini.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Polisi Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh pada Sabtu, 17 Januari 2026, menjelaskan bahwa Bripda Muhammad Rio telah menjalani sidang kode etik. Sidang tersebut memutuskan pemecatan terhadapnya sebagai konsekuensi dari tindakan disersi dan pelanggaran lainnya.
Kasus ini mencuat setelah Muhammad Rio mengirimkan pesan yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Pesan tersebut mencakup dokumentasi foto dan video, serta rincian proses pendaftaran dan nominal gaji yang diterima.
Kronologi Disersi dan Pelanggaran Kode Etik
Bripda Muhammad Rio memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri sebelum kasus disersi ini. Sebelumnya, ia pernah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan dan menikah siri. Putusan sidang pada 14 Mei 2025 menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas (yanma) Brimob.
Setelah putusan tersebut, Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas sejak 8 Desember 2025. Puncaknya, pada 7 Januari 2026, Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh dan PS Kepala Subbagian Perencanaan dan Administrasi.
Pesan tersebut berisi dokumentasi foto dan video yang secara jelas menunjukkan bahwa ia telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Dalam pesan itu, Rio juga menggambarkan proses pendaftaran serta nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang telah dikonversi ke rupiah.
Bukti dan Proses Penegakan Hukum
Sebelum menerima pesan dari Rio, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah berupaya mencari Muhammad Rio di kediamannya maupun rumah orang tuanya. Terkait absennya Rio dari dinas, Polda Aceh telah melakukan pencarian dan melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Satbrimob Polda Aceh juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuknya.
Polda Aceh mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk foto dan video yang dikirim Rio, data paspor, serta data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, diketahui Rio tercatat melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025. Kemudian, ia melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri segera dilakukan. Sidang KKEP pertama secara in absentia dilaksanakan pada 8 Januari 2026 dan yang kedua pada 9 Januari 2026.
Pemecatan dan Riwayat Pelanggaran Akumulatif
Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Ia juga melanggar Pasal 4 huruf a dan e, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan sidang kode etik tersebut berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Secara akumulatif, Rio telah menjalani satu persidangan KKEP atas kasus perselingkuhan dan dua kali persidangan KKEP atas kasus disersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia.
Kombes Polisi Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio telah tiga kali menjalani sidang kode etik. Putusan terakhir yang dijatuhkan adalah pemberhentian dengan tidak hormat, menandai akhir kariernya di institusi Polri.
Sumber: AntaraNews