PNS di Kutai Kertanegara Kembali Masuk Bui, Dulu Pemakai Sekarang Bandar Narkoba

MM (54), PNS di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kembali masuk bui atas kasus narkoba. Padahal, dia baru keluar bui pada 2016 karena kasus yang sama.

Saud Rosadi
Oleh Saud Rosadi - Reporter
PNS di Kutai Kertanegara Kembali Masuk Bui, Dulu Pemakai Sekarang Bandar Narkoba
PNS Kukar tersangka narkoba. ©2019 Merdeka.com/Saud Rosadi

MM (54), PNS di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kembali masuk bui atas kasus narkoba. Padahal, dia baru keluar bui pada 2016 karena kasus yang sama.

Penangkapan MN dilakukan di rumahnya, kawasan Jalan Teuku Umar, Samarinda, kemarin. Sepak terjang dia sebagai pengedar sudah jadi buah bibir masyarakat.

"Begitu masuk ke dalam rumahnya, kita temukan 2 poket sabu seberat 1,69 gram, dan timbangan digital. Maksud dia, sabu itu memang buat dia jual," kata Kanit Sidik Satuan Reskoba Polresta Samarinda Iptu Syahrial Harahap, di kantornya, Selasa (3/12).

Sabu yang ditemukan polisi di rumah tersangka merupakan sabu sisa dari hasil penjualan 2 gram. "Ini yang kedua kalinya dia jualan, dan sekarang tertangkap," ujar Harahap.

Tersangka membeli sabu pada 29 November 2019. Lalu dia menjual eceran dengan harga Rp500.000 per paket.

"Jualannya di dalam rumah. Ada orang datang beli, dia layani," ungkap Harahap.

Alasan MM klasik. "Sudah 2 bulan ini jualan sabu, untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Karena, sekarang dia nonjob, dan ditempatkan di Teluk Dalam," sebut Harahap.

Dalam catatan kepolisian, MM pernah ditangkap di tahun 2015, juga terkait kasus sabu, dan divonis 1 tahun 6 bulan. Bebas 2016, sempat direhab di Rutan selama 3 bulan.

"Keluar penjara, masih PNS. Sekarang dinonjobkan, diberi kesempatan perbaiki diri, dan diperbantukan di UPTD di Teluk Dalam (Kutai Kartanegara)," ungkap Harahap.

"Jadi, kasus pertama itu dia cuma pemakai sabu. Sekarang, selain pemakai, dia juga jualan, dan menggunakan timbangan sendiri. Kalau ada sisa dari sabu yang dia jual, dia pakai sendiri," ucap Harahap.

Rekomendasi