Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jakpus Gelar Sidang PKPU Pengembang Meikarta Terkait Utang Rp7 T

PN Jakpus Gelar Sidang PKPU Pengembang Meikarta Terkait Utang Rp7 T Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Senin (14/12).

Salah satu pengurus PKPU PT MSU, Muhammad Arifudin mengatakan bahwa agenda sidangnya, yaitu pembahasan rencana perdamaian, lalu diikuti voting pada tanggal 15 Desember 2020.

Sesuai putusan PKPU, pada 18 Desember 2020 akan digelar rapat permusyawaratan majelis hakim.

"Apakah akan diperpanjang status PKPU sementara bagi PT MSU atau akan ada perdamaian, akan diputuskan pada 18 Desember 2020," ujar Arifudin seperti diberitakan Antara.

Pada sidang yang digelar pada 7 Desember 2020 dengan agenda pencocokan angka piutang seluruh kreditor, diketahui telah masuk tagihan kepada debitor dalam hal ini PT MSU, total mencapai Rp10,5 triliun.

Jumlah tagihan tersebut disampaikan kreditur yang terdiri atas kreditur perorangan maupun kreditur vendor atau perusahaan sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan pada Kamis (26/11).

Arifudin menyampaikan di Jakarta pada 8 Desember 2020, pada saat rapat pencocokan angka piutang seluruh kreditur, ditemukan fakta bahwa total tagihan yang masuk dalam piutang sementara adalah sebesar Rp7,015 triliun berasal dari total 15,722 kreditur.

"Jadi total kreditur yang diakui sementara oleh pengurus adalah sebanyak 15.722 kreditur dengan total Rp7,015 triliun. Terdiri dari konsumen pembeli dan vendor-vendor atau perusahaan. Mayoritas memang berasal dari konsumen," ujar Arifudin.

Sementara itu tercatat total tagihan sebesar kurang lebih Rp3,5 triliun yang berasal dari 4 perusahaan masuk dalam kategori tagihan yang dibantah oleh pengurus.

Sejatinya total tagihan bisa mencapai hampir Rp11 triliun, jika ikut memperhitungkan tagihan yang dibantah dan tagihan dari kreditur yang terlambat dilaporkan, atau didaftarkan melewati batas waktu pelaporan pada Kamis (26/11).

Tagihan yang masuk di luar periode batas waktu pelaporan menurut Arifudin tercatat lebih dari Rp40 miliar, yang berasal dari 112 kreditor.

"Bagi tagihan yang terlambat, tagihan tersebut baru bisa ditentukan apakah masuk dalam daftar piutang atau tidak pada saat agenda rapat pembahasan rencana perdamaian antara kreditur dengan debitur pada 14 Desember 2020," ujar Arifudin.

Berdasarkan pengumuman dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terdapat pemberitahuan kepada para pemegang medium term notes (MTN) yang diterbitkan PT MSU, bahwa pembayaran bunga yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (7/12), akan ditunda.

Kelima seri surat utang itu memiliki nilai pokok masing-masing seri 62 juta dolar AS, 56 juta dolar AS, 54 juta dolar AS, 42,38 juta dolar AS, 4,68 juta dolar AS. Dengan begitu, total nilai utang mencapai 219,06 juta dolar AS, atau sekitar Rp3,07 triliun dengan asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS.

Adapun kupon tiap seri surat utang tersebut sebesar 10 persen. Dengan demikian, total bunga yang juga ditunda pembayarannya oleh pengembang PT MSU tercatat senilai 21,9 juta dolar AS atau sekitar Rp306,6 miliar.

Perihal pengumuman dari PT KSEI tersebut, Muhamad Arifudin tidak bersedia berkomentar, karena menurut dia, itu di luar kewenangannya, sebagai pengurus PKPU PT MSU.

"Kami tidak bisa berkomentar soal pengumuman dari KSEI, karena itu bukan kewenangan kami sebagai pengurus. Yang jelas, pada sidang dengan agenda rapat pencocokan piutang, kami mengetahui jumlah total utang sementara PT MSU sebesar Rp7,015 triliun dari total 15,722 kreditur," kata Arifudin.

Sedikit informasi saja, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang megaproyek properti Meikarta resmi ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).

Berdasarkan putusan sela dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, MSU ditetapkan dalam keadaan PKPU pada sidang perkara yang berlangsung Senin (9/11).

Perkara PKPU MSU diajukan oleh kreditornya PT Graha Megah Tritunggal ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa (6/10).

"Menetapkan Termohon PKPU atau PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," demikian keterangan PN Jakarta Pusat.

Gugatan yang dilayangkan PT Graha Megah Tritunggal yang didampingi kuasa hukum Erlangga Rekayasa terdaftar dalam nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Telah diputuskan pula Tim Pengurus untuk perkara PKPU PT MSU, terdiri dari Imran Nating, Muhammad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewantara, yang merupakan kurator dan pengurus terdaftar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore

sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya
Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya

MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Telat Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK: Ini Penting karena Agenda Pembuktian
Ketua KPU Telat Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK: Ini Penting karena Agenda Pembuktian

Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.

Baca Selengkapnya
PAN Gelar Buka Puasa Bareng Prabowo Sore Ini, Tak Undang Parpol Koalisi
PAN Gelar Buka Puasa Bareng Prabowo Sore Ini, Tak Undang Parpol Koalisi

Melalui agenda kegiatan yang diterima, PAN sekaligus mengundang rekan-rekan dari Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya
Tahapan Sidang PHPU Pilpres 2024 Dimulai Kembali 16 April
Tahapan Sidang PHPU Pilpres 2024 Dimulai Kembali 16 April

Enny mengatakan semua agenda penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak perkara tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa
KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa

Dengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.

Baca Selengkapnya
Ada Istri Ridwan Kamil, Ini Deretan Caleg Lolos Senayan dari Dapil Jabar
Ada Istri Ridwan Kamil, Ini Deretan Caleg Lolos Senayan dari Dapil Jabar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya