PLN Gandeng PPLI Wujudkan Indonesia Bebas Limbah PCBs 2028
MoU ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara seluruh unit bisnis PLN di Indonesia dengan PPLI.
PT PLN (Persero) memperkuat komitmennya dalam mendukung kampanye Indonesia Bebas Limbah Polychlorinated Biphenyls (PCBs) 2028, yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebagai langkah nyata, PLN resmi menjalin kemitraan strategis dengan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), satu-satunya perusahaan di Indonesia yang memiliki fasilitas pengolahan limbah PCBs di bawah supervisi teknis United Nations Industrial Development Organization (UNIDO).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini berlangsung di Kantor Pusat PLN, Jakarta. Executive Vice President Health, Safety, Security, and Environment PLN, Doddy B. Pangaribuan, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mengelola limbah PCBs yang berasal dari penggunaan trafo listrik di seluruh Indonesia.
“Kami memilih PPLI sebagai mitra strategis karena memiliki fasilitas pengolahan limbah PCBs yang telah diakui secara internasional. Langkah ini adalah bagian dari target kami untuk memastikan bahwa seluruh trafo PLN bebas dari PCBs sebelum 2028,” ujar Doddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/3).
Ia menambahkan bahwa MoU ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara seluruh unit bisnis PLN di Indonesia dengan PPLI guna memastikan implementasi program berjalan maksimal.
Sementara itu, Presiden Direktur PPLI, Yoshiaki Chida, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan kesiapan PPLI dalam menangani limbah berbahaya tersebut. “Kami berkomitmen untuk mendukung program Indonesia Bebas PCBs 2028 melalui teknologi pengolahan yang ramah lingkungan dan aman,” ujar Chida.
PCBs merupakan senyawa berbahaya yang termasuk dalam kategori Persistent Organic Pollutants (POPs) dengan sifat karsinogenik, yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Senyawa ini telah dilarang penggunaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls.
Hasil inventarisasi KLHK pada 2016–2020 mengungkap bahwa 8,75% trafo di Indonesia terkontaminasi PCBs, dengan total perkiraan mencapai 240.000 ton.
Senyawa beracun ini dapat terakumulasi dalam rantai makanan dan menyebabkan berbagai penyakit degeneratif seperti kanker, hipertensi, diabetes, serta gangguan pada sistem saraf dan reproduksi. Oleh karena itu, upaya eliminasi limbah PCBs menjadi langkah krusial dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.