Pleidoi Mas Bechi Diberi Judul Pelakor Jadi Pelapor, Beberkan Fakta Persidangan

Ketika Pelakor jadi Pelapor. Judul ini yang dipilih oleh Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi sebagai nota pleidoi dalam sidang dugaan asusila. Nota pledoi Mas Bechi pun cukup unik, karena dipaparkan hingga setebal 438 halaman.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Pleidoi Mas Bechi Diberi Judul Pelakor Jadi Pelapor, Beberkan Fakta Persidangan
sidang pencabulan bechi. ©2022 Merdeka.com/erwin yohannes

Ketika Pelakor jadi Pelapor. Judul ini yang dipilih oleh Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi sebagai nota pleidoi dalam sidang dugaan asusila. Nota pledoi Mas Bechi pun cukup unik, karena dipaparkan hingga setebal 438 halaman.

Pledoi Mas Bechi ini dibacakan oleh kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS. Gede menyatakan, pledoi dengan judul pelakor menjadi pelapor itu berisi mengenai uraian fakta sidang termasuk soal awal mula kasus ini hingga masuk ke pengadilan.

"Pledoinya berjudul ketika Pelakor jadi Pelapor. Jumlah halamannya 438. Isinya kita urai dari semua fakta sidang termasuk awal mula kasus ini masuk ke pengadilan. Kita juga ungkap bagaimana ada sprindik tiga kali, P19 enam kali, padahal aturannya tiga kali harus SP3, kita ungkap juga," kata Gede di Surabaya, Senin (17/10).

Dia menambahkan, bukan tanpa alasan mengapa dipilih judul tersebut dalam pledoi tersebut. Beberapa alasannya antara lain, karena pihaknya mengungkap adanya fakta sidang soal chatting mesra korban ke terdakwa, serta adanya surat kebersediaan korban untuk menjadi istri Mas Bechi.

"Kesimpulan yang paling penting adalah kita ungkap fakta adanya chat mesra, bilang sayang dan lain sebagainya dari korban ke terdakwa, yang itu tidak terlalu direspons oleh Mas Bechi. Lalu juga adanya surat bersedia menjadi istri terdakwa itu kita ungkap," tegasnya.

Selain persoalan itu, dalam pledoi pihaknya juga mengungkap soal adanya dua peristiwa dalam dakwaan. Khususnya soal peristiwa kedua tentang kejadian pukul 02.30 WIB atau dini hari. Di mana dia menyebut bahwa di dalam dakwaan itu ketemu nama orang-orang yang terkait dalam peristiwa.

"Namun dalam sidang kemarin sampai tuntutan (peristiwa) hilang juga. Misalnya tiba-tiba korban dari pondok ke TKP jaraknya 40 menit tiba-tiba ada di TKP, kita minta jelaskan caranya gimana. Di tuntutan itu hilang. Ini penting karena kalau satu peristiwa itu hilang, maka pasal 65 tidak bisa dipakai," tegasnya.

Dia menyebut, beberapa peristiwa hilang lainnya dimisalkan adanya nama yang dalam dakwaan yang disebut membonceng korban. Namun oleh pemilik nama tersebut dibantah. Lalu ia juga menerangkan soal saksi yang disebut korban juga ada di lokasi, juga sudah memberikan bantahan.

"Demikian juga dengan adanya orang yang melihat WA ancaman juga sudah memberikan bantahan. Jadi (peristiwa ini) fiktif," tukasnya.

Dia menyebut, dalam pledoi juga diuraikan mengenai pengakuan jaksa yang dalam tuntutannya menyebut mayoritas saksi mereka adalah saksi testimonium de auditu. Bahkan jaksa disebutnya meminta pada hakim agar memakai saksi-saksi tersebut meski dalam KUHAP hal itu diakuinya dilarang.

"Jaksa mengakui dalam tuntutannya mayoritas saksi mereka testimonium de auditu dan minta majelis hakim untuk dipakai. Padahal, KUHAP secara jelas mengatur itu dilarang. Kalau saksi testimonium de auditu dimenangkan maka akan muncul peradilan sesat. Kami menolak itu. Kami ingin fakta sidang saja dipakai. JPU jangan hanya jadi penuntut tapi juga sebagai penegak keadilan dan harus punya nurani," tambahnya.

Pledoi Mas Bechi juga disebutnya, mengulas soal hasil visum yang dianggap tidak memenuhi syarat. Ulasan soal visum mulai dari timbulnya tiga visum hingga hasil visum yang diragukan, juga dapat dipaparkannya secara detail.

"Soal visum yang tidak memenuhi syarat berhasil diulas dengan detail," katanya.

Sementara itu, JPU Ahmad Jaya mengungkapkan, pihaknya telah mendengarkan pledoi dari terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya. Ia pun akan mengajukan replik untuk menanggapi pledoi tersebut.

"Kita akan ajukan replik pada pekan depan," tukasnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut MSAT dengan 16 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.

Rekomendasi