PK Sudjiono Timan contoh kesalahan fatal Mahkamah Agung
Merdeka.com - Mantan hakim yang juga dosen hukum UGM Sahlan Said menilai para hakim di Indonesia masih ceroboh dalam beracara. Akibatnya, putusan yang dihasilkan seringkali menimbulkan kesesatan.
"Masih semua putusan diajukan peninjauan kembali (PK)," jelas Sahlan di Kantor Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yogyakarta, Senin (9/9).
Karena saat ini PK mengalami banyak kesulitan dalam sistemnya. Hal ini terlihat dalam kasus Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan.
Dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun, istri Sudjiono mengajukan PK. Anehnya, pengajuan PK itu dikabulkan Mahkamah Agung dengan memvonis bebas Sudjiono Timan.
"Kasus Sudjiono merupakan contoh putusan Mahkamah Agung yang fatal. Pasalnya PK tidak memenuhi syarat," tegas Dosen Hukum Acara Pidana dan Praktik Peradilan yang juga mengajar di UII dan UNY.
Karena berdasarkan KUHAP 265 ayat 2 yang dapat mewakili terdakwa dalam mengajukan PK adalah ahli waris. Sedangkan, saat itu istri Sudjiono belum menjadi ahli waris karena keberadaan Sudjiono tidak jelas.
Permasalahannya PK sering digunakan oleh terdakwa untuk mengulur-ulur kasus. Sehingga tidak ada bukti atau fakta baru di dalam persidangan.
"Lebih baik PK dikembalikan saja kepada sejarahnya," kata pensiunan hakim berusia 65 tahun ini.
Pada tahun 1974 pernah terjadi peradilan terhadap Sengkon dan Karta yang dituduh melakukan pembunuh dan perampokan terhadap Sulaiman dan Siti Haya. Saat itu PK hanya dapat diajukan oleh terdakwa dengan membawa bukti baru.
"Kasus Sengkon dan Karta adalah bentuk PK yang ideal. Di mana terdakwa sendiri yang mengajukan PK dan harus membawa bukti baru," jelas Sahlan.
Kasus Sengkon dan Karta akhirnya menunjukkan bukti baru dalam PK dengan menghadirkan Gunel pelaku pembunuhan. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya