Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'PK diajukan lebih dari satu kali akan merusak sistem hukum'

'PK diajukan lebih dari satu kali akan merusak sistem hukum' Antasari Azhar di MK. ©2013merdeka.com/m. luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah menilai pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 168 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu dapat merusak sistem hukum yang selama ini dijalankan serta dapat memberatkan terpidana.

"Karena PK lebih dari satu kali akan melahirkan dua kemungkinan, yaitu meringankan terpidana atau ahli warisnya, atau malah memberatkan ahli waris," ujar Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Mualimin Abdi membacakan keterangan pemerintah dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/5).

Mualimin menjelaskan, indikasi perusakan sistem hukum itu akan terbaca pada kemungkinan adanya keterangan memberatkan oleh korban. "Dalam praktiknya, korban umumnya akan memberikan keterangan kesaksian yang memberatkan, maka jika memiliki legal standing untuk mengajukan PK, diduga juga akan mengajukan hal yang memberatkan bagi terpidana atau ahli warisnya," kata dia.

Selain itu, Mualimin menerangkan, pembatasan harus diberlakukan untuk PK. Hal ini dimaksudkan untuk menimbulkan kepastian hukum selesainya suatu perkara.

"Sehingga seseorang tidak dengan mudahnya melakukan upaya hukum PK secara berulang-ulang," pungkas Mualimin.

Sebelumnya, Pasal 268 ayat (3) KUHAP ini dimohonkan uji materi oleh terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar bersama adik Nasruddin, Andi Syamsuddin Iskandar. Mereka memohon MK untuk menyatakan pasal itu berlaku secara konstitusional bersyarat, sehingga PK dapat diajukan lebih dari satu kali jika terdapat novum yang diperoleh dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR

Kondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
Apa yang Menyebabkan Kuku Rapuh? Begini Cara Memperkuatnya
Apa yang Menyebabkan Kuku Rapuh? Begini Cara Memperkuatnya

Kondisi kuku yang rapuh sering dialami oleh banyak orang. Namun, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU
KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU

Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.

Baca Selengkapnya