'PK diajukan lebih dari satu kali akan merusak sistem hukum'
Merdeka.com - Pemerintah menilai pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 168 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu dapat merusak sistem hukum yang selama ini dijalankan serta dapat memberatkan terpidana.
"Karena PK lebih dari satu kali akan melahirkan dua kemungkinan, yaitu meringankan terpidana atau ahli warisnya, atau malah memberatkan ahli waris," ujar Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Mualimin Abdi membacakan keterangan pemerintah dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/5).
Mualimin menjelaskan, indikasi perusakan sistem hukum itu akan terbaca pada kemungkinan adanya keterangan memberatkan oleh korban. "Dalam praktiknya, korban umumnya akan memberikan keterangan kesaksian yang memberatkan, maka jika memiliki legal standing untuk mengajukan PK, diduga juga akan mengajukan hal yang memberatkan bagi terpidana atau ahli warisnya," kata dia.
Selain itu, Mualimin menerangkan, pembatasan harus diberlakukan untuk PK. Hal ini dimaksudkan untuk menimbulkan kepastian hukum selesainya suatu perkara.
"Sehingga seseorang tidak dengan mudahnya melakukan upaya hukum PK secara berulang-ulang," pungkas Mualimin.
Sebelumnya, Pasal 268 ayat (3) KUHAP ini dimohonkan uji materi oleh terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar bersama adik Nasruddin, Andi Syamsuddin Iskandar. Mereka memohon MK untuk menyatakan pasal itu berlaku secara konstitusional bersyarat, sehingga PK dapat diajukan lebih dari satu kali jika terdapat novum yang diperoleh dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaKenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaRasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaKondisi kuku yang rapuh sering dialami oleh banyak orang. Namun, apa penyebabnya?
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca Selengkapnya