Pimpinan MPR soal Elpiji 3 Killogram Langka: Kementerian ESDM Harus Beri Penjelasan Redam Kegundahan Warga

Masyarakat belakangan kesulitan memperolah elpiji 3 kilogram.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Pimpinan MPR soal Elpiji 3 Killogram Langka: Kementerian ESDM Harus Beri Penjelasan Redam Kegundahan Warga
Warga mengangkut tabung gas LPG 3 kilogram (kg) dengan sepeda motor di Jakarta, Rabu (16/12/2020). PT Pertamina (Persero) memperkirakan kebutuhan gas elpiji 3 kg naik menjadi 7,50 juta metrik (© 2025 Liputan6.com)

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno memberikan tanggapan mengenai kesulitan masyarakat dalam menemukan elpiji 3 kilogram. Eddy berpendapat bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu memberikan penjelasan yang jelas agar masyarakat tidak bingung.

"Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan LPG 3 kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan," ujar Eddy dalam keterangan resminya, Senin (3/2).

Anggota Komisi XII DPR RI ini menekankan pentingnya penataan terhadap para pengecer yang selama ini beroperasi di dekat tempat tinggal masyarakat.

"Penataan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual LPG 3 kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat," ujar Eddy.

Politikus dari PAN ini menjelaskan bahwa pengecer merupakan ujung tombak dalam penjualan ritel yang dapat diakses langsung oleh masyarakat di sekitar mereka.

"Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos untuk membeli LPG 3 kg di agen-agen penjualan yang mungkin berlokasi jauh dari tempat tinggal mereka," kata dia.

Eddy juga mengungkapkan bahwa pemantauan terhadap pricing policy sering kali sulit dilakukan oleh pemerintah, karena harga jual LPG 3 kg di pengecer dapat bervariasi.

Namun menurut Eddy, jika para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala membeli LPG 3 kg di lingkungan tempat tinggalnya.

"Jika dalam praktiknya diketahui ada pengecer-pengecer yang 'nakal' dan menjual LPG 3 kg di luar ketentuan yang telah ditetapkan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3 kg dan umumkan kepada warga sekitar," tegas Eddy.

Eddy berpendapat bahwa usaha distribusi LPG 3 kg memiliki kompleksitas tersendiri. Di satu sisi, ini merupakan usaha retail yang harus menjangkau masyarakat, termasuk daerah terpencil. Namun, di sisi lain, LPG 3 kg adalah produk bersubsidi yang memerlukan pengawasan ketat dalam distribusinya, karena sering kali terjadi penyalahgunaan dan salah sasaran.

"Dari tahun ke tahun volumenya naik dan sekitar 70-75% LPG ini kita impor, sehingga menguras devisa," ujar Eddy.

Selain itu, Eddy menjelaskan bahwa banyak pengecer LPG 3 kg merupakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergantung pada penjualan produk tersebut untuk kelangsungan hidup mereka. "Karena itu, menggugurkan keikutsertaan para pengecer dalam mendistribusikan LPG 3 kg sebaiknya dipertimbangkan ulang," kata Eddy.

Dia juga mengusulkan agar proses penjualan LPG 3 kg dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi. Hal ini mencakup penentuan sistem penyaluran subsidi, apakah langsung kepada penerima atau tetap menggunakan sistem yang ada saat ini, serta memperketat pengawasan di lapangan.

"Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur," pungkasnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan mengenai isu pengecer yang tidak akan lagi menerima distribusi LPG 3 kg dari Pertamina mulai 1 Februari 2025.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pihaknya sedang merancang sistem agar LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat dapat sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," ungkap Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (31/1).

Dengan demikian, Yuliot menekankan bahwa pengecer LPG 3 kg tidak akan hilang sepenuhnya. Mereka masih dapat memperoleh pasokan dan menjual tabung gas melon, asalkan mereka memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Per 1 Februari, peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan," tambah dia.

"Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri," jelas Yuliot.

Menurut Yuliot, skema distribusi baru untuk LPG 3 kg ini diterapkan untuk memutus rantai penyaluran yang sering kali tidak tepat sasaran.

"Kita enggak ada istilah naik kelas. Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari," tuturnya. Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih efisien dan tepat sasaran bagi masyarakat.

Rekomendasi