Pimpinan Daerah Perlu Pahami Level Pandemi di Wilayahnya
Merdeka.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku di 48 kabupaten/kota yang telah dinilai berada pada pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota pada level 3.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menjelaskan, tingkat situasional 3 adalah situasi penularan di tingkat komunitas bertambah tinggi. Sementara kapasitas tambahan untuk merespons terbatas dan layanan kesehatan menjadi kewalahan.
Sedangkan tingkat situasional 4, penularan tidak terkontrol dan kapasitas respons sistem kesehatan sangat terbatas dan tidak ada tambahan kapasitas yang tersedia, sehingga perlu tindakan ekstensif untuk menghindari layanan kesehatan kelebihan beban yang akan menyebabkan morbiditas dan mortalitas yang terus naik.
Untuk itu, Jodi meminta para pimpinan daerah memahami kategorisasi ini. Panduannya adalah Considerations for Implementing and Adjusting Public Health and Social Measures in the Context of Covid-19. Interim Guidance yang dikeluarkan WHO pada 14 Juni 2021 itu telah diturunkan dalam Kepmenkes RI No 4805/2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Jodi mengajak semua pihak tetap bekerja keras bersama-sama, bergotong royong agar level situasi yang saat ini di level tertinggi 4 dan kemudian level 3 segera turun agar kegiatan sosial masyarakat dapat diatur kembali seperti situasi sebelum PPKM Darurat atau seperti pengaturan PPKM Mikro pada zona kuning dan hijau.
Dia menambahkan, untuk mencapai tujuan menurunkan tingkat situasional level 3 dan 4, pemerintah akan memperkuat tracing, testing, dan treatment. Khusus tracing dan testing atau telusur dan periksa akan ditingkatkan menjadi 3 sampai dengan 4 kali lipat dari saat ini dan peningkatan tes akan disesuaikan dengan tingkat positivity rate mingguan.
"Semakin tinggi rasio konfirmasi positif semakin banyak tes harus dilakukan," ujarnya, Senin (5/7).
Dalam kesempatan itu, Jodi juga mengingatkan, PPKM Mikro tetap berlaku di 27 provinsi lainnya di Indonesia. Bagi gubernur, bupati, wali kota di luar Jawa Bali diminta tetap mempertahankan zona hijau dan kuning serta segera menurunkan indikator-indikator yang menjadikan kabupaten dan kota masuk zona merah dan oranye.
Dia mengimbau, saat ini semua harus menghadapi pandemi bersama-sama. Keberhasilan satu wilayah tidak ada artinya kalau seluruh Indonesia tidak berhasil mengendalikan Covid-19. "Kesatuan dan solidaritas bersama akan jadi kunci keberhasilan kita," ujar Jodi.
Ketersediaan Tabung Oksigen
Pemerintah juga terus berupaya memastikan ketersediaan oksigen. Koordinator PPKM Darurat menargetkan porsi oksigen yang diproduksi di Indonesia dialokasikan untuk kepentingan medis terlebih dahulu.
"Pak Menko telah meminta Menteri Perindustrian untuk membantu menyukseskan kebijakan ini," tegas Jodi
Dia menambahkan, pemda akan membentuk satgas khusus memastikan ketersediaan oksigen, obat, dan alkes. Sementara aparat Polri akan menindak tegas para spekulan penimbun tabung oksigen. Masyarakat umum diharapkan melaporkan jika menemukan oknum yang menimbun obat dan menjual di atas harga yang sudah ditentukan.
"Mereka yang menari di atas duka kita adalah penjahat kemanusiaan. Jangan mencoba-coba jadi spekulan. Jangan menimbun yang memanfaatkan keadaan di tengah banyaknya permintaan obat hukum akan bertindak," tegas Jodi.
Untuk perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, Jodi menyampaikan, hari ini 29.745 orang terinfeksi Covid-19 dan 558 orang meninggal dunia.
"Mereka adalah bapak, ibu, saudara, tetangga, kolega kita," ujar Jodi.
Karena itu, Jodi kembali mengingatkan, semua pihak menaati aturan PPKM Darurat. Dengan begitu, dia yakin penyebaran virus melandai. Beban rumah sakit dan tenaga kesehatan akan berkurang, serta perawatan akan lebih fokus. Kesembuhan akan makin tinggi.
"Jaga jarak, tetap di rumah, pakai masker, dobel masker lebih baik, cuci tangan, serta pertahankan kebersihan dan kesehatan lingkungan. Tidak mematuhinya akan berujung sanksi atau keselamatan nyawa anda dan orang lain," ujarnya.
Jodi juga mengajak masyarakat untuk menjalani vaksinasi. Menurutnya, Kemenkes telah mengatur pengalokasian vaksin, distribusi hingga mekanisme pelayanan vaksinasi dalam masa PPKM Darurat. "Segera divaksinasi ke pelayanan vaksinasi covid-19 terdekat. Tidak perlu ragu dengan vaksin yang ada telah dijamin aman, bermutu, dan berkhasiat oleh Badan POM dan WHO," paparnya.
Dia mengungkapkan, sudah lebih dari 46 juta dosis vaksin telah diberikan. Sekitar 32 juta orang sudah menerima dosis pertama dan 14 juta di antaranya mendapatkan dosis kedua. "Daftarkan diri untuk divaksin sekarang juga," imbaunya.
Pemerintah juga semakin menggalakkan pelayanan kesehatan melalui telemedicine pada masa pandemi Covid-19. Informasi yang akurat terkait telemedis ini di situs Kemenkes RI dan covid19.go.id.
"Tetap bersatu melawan Covid-19. Semoga Tuhan melindungi dan menyehatkan seluruh bangsa Indonesia," tegas Jodi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta tidak mendekati pusat erupsi di kawah puncak dengan radius 3 kilometer.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menurunkan statusnya dari awas level IV menjadi siaga level III.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Program ini, merupakan langkah awal yang akan ada proses keberlanjutan dengan adanya keswadayaan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaTujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.
Baca SelengkapnyaProses sita dilakukan setelah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali.
Baca SelengkapnyaKampanye akbar diyakini dapat mendobrak suara masyarakat pada saat pencoblosan nantinya.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaKPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik sedang membahas soal zona kampanye.
Baca Selengkapnya