Petugas PPSU Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kain Kafan di Kali Baru Barat
Merdeka.com - Petugas Pekerja Penanganan Sarana Prasarana Umum (PPSU) Kali Baru Barat menemukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki terbungkus kain kafan. Mayat itu ditemukan tergeletak di pinggir Kali Baru Barat, Jalan Jambu, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Harsono membenarkan peristiwa temuan mayat bayi malang tersebut. Laporan penemuan mayat bayi tersebut diterima dirinya langsung pada pukul 10.30 WIB.
"Betul, kami mendapatkan laporan dari petugas PPSU yang sedang bertugas membersihkan kali pagi tadi," katanya seperti dilansir dari Antara, Senin (18/11).
Petugas PPSU tersebut menghubungi nomor Kapolsek Jagakarsa untuk melaporkan temuan mayat laki-laki tersebut. Harsono bersama sejumlah anggotanya langsung menuju lokasi penemuan mayat laki-laki yang diduga baru dilahirkan tersebut.
"Bayinya jenis kelamin laki-laki, saat ditemukan sudah terbungkus kain kafan, sudah kayak pocong," kata Harsono.
Motif Pembuangan Bayi Belum Diketahui
Belum diketahui pasti motif pembuangan bayi tersebut, apakah terjatuh saat hendak dimakamkan atau sengaja dibuang ke sungai dalam kondisi sudah dibungkus kafan.
"Kita belum tau, apakah mau dimakamkan atau sengaja dibuang ke sungai setelah dikafani," ujar Harsono.
Kondisi mayat bayi saat ditemukan dalam kondisi utuh, diduga dilahirkan sudah cukup bulan, tidak ada tali pusat, badan dan wajahnya masih berwarna merah, berat bayi kurang lebih setengah kilogram, posisi mayat berada di pinggir kali. Wajah sudah membiru dan sedikit bengkak.
"Kami masih menyelidiki siapa pembuang bayi ini, kita akan ungkap dan cari tahu," ujar Harsono.
Pelaku Pembuangan Bayi Terancam Penjara 10 Tahun
Mayat bayi laki-laki tersebut kini telah dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit Fatmawati, Jakarta Selatan untuk keperluan penyelidikan.
Menurutnya, pelaku pembuangan bayi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 45 a jo Pasal 77 dengan ancaman penjara 10 tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayat bayi ditemukan tergeletak di kawasan Banjir Kanal Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaPolisi menduga pria itu tewas akibat pembunuhan dan sengaja dibuang ke sungai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi juga menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban diduga akibat hantaman benda tumpul.
Baca SelengkapnyaDidi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penganiayaan itu ditangani Polres Tapanuli Tengah.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaKorban tergeletak di jalan menuju perkebunan warga. Korban adalah warga setempat inisial JL (31).
Baca Selengkapnya