Pesan dari Makassar, NA jual Pil mirip PCC ke sesama sopir angkot di Bandung
Merdeka.com - Tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung meringkus NA (18) yang diduga sebagai pengedar obat keras di Bandung. Dari tangan NA yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot ini, polisi mendapati ribuan pil excimer atau yang lebih dikenal dengan nama Pil X.
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo mengatakan, NA diciduk di rumahnya, Jalan Sarijadi, Kota Bandung pada Kamis (21/9). Saat diringkus, NA baru menerima kiriman 6.000 butir Pil X dan 4.000 butir pil tramadol yang dipesan dari seseorang yang berada di Makassar.
"Totalnya ada 6.000 butir pil eximer dan 4.000 pil tramadol," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Kamis (28/9).
NA membeli ribuan pil tersebut dengan cara memesan secara online. Setelah itu barang dikirim ke rumahnya. Selanjutnya Pil X diedarkan kembali dan dijual kepada rekannya sesama sopir angkot. Dari situ NA mendapatkan keuntungan
"Dia sudah tiga kali memesan pil itu. Pertama kali membeli lalu dijual kembali dia mendapat keuntungan. Lalu coba lagi memesan kemudian menjual kembali. Di jualnya Rp 10.000 dapat empat butir," ucap Hendro
Di tempat yang sama, Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo menambahkan, pelaku dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 53 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 196 Jo Pasal 197. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Karena pil eximer ini bukan termasuk narkotika melainkan jenis obat-obatan keras, jadi kita jerat dengan Undang-undang kesehatan. Jadi berbeda, kalau ini termasuk obat-obatan keras golongan G," katanya.
Sesuai aturan, obat-obatan ini dilarang beredar bebas. Sebab, izin edar dari pil tersebut sudah dicabut. Dia mengatakan, pil ini hampir serupa dengan PCC.
"Obat itu dapat menimbulkan efek serupa dengan efek yang ditimbulkan oleh obat PCC. Sebenarnya itu obat penenang, tapi kalau dosisnya berlebihan ya berbahaya," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya