Pertama kali puasa di penjara, Rita Widyasari mengaku biasa saja
Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan awal Ramadan tahun 1439 Hijriah jatuh pada Kamis (17/5) besok. Persiapan menyambut bulan puasa telah dilakukan oleh seluruh umat muslim, tak terkecuali para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya, Rita Widyasari, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, saat ini tengah mendekam di rumah tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, atas dugaan menerima suap Rp 6 miliar dan gratifikasi pengurusan izin. Politisi Golkar itu mengaku tidak ada perubahan signifikan Ramadan tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya. Yang berbeda hanya tempat saat ini ia menjalankan ibadah puasa.
"Ya biasa aja karena aku sudah hampir 8 bulan di sana, jadi insya Allah biasa," ujar Rita di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, sesaat sebelum sidang dimulai, Rabu (16/5).
Rita mengaku proses penahanan dirinya oleh KPK tidak menyurutkan untuk menjalani ibadah puasa. Terlebih lagi, imbuh Rita, anggota satu sel dengannya seluruhnya muslim.
Disinggung soal adanya perbedaan menu saat Ramadan nanti di Rutan, ia tak menyoal hal tersebut. Sebab, saat pihak keluarga menjenguknya dia mengaku meminta dibawakan sejumlah menu yang telah dicatat tiap minggunya.
"Aku udah buatin daftar (menu) juga. Jadi intinya enggak ada perubahan, hanya perubahan tempat saja," tukasnya.
Rita didakwa menerima suap dari Abun sebesar Rp 6 miliar atas pengurusan izin lahan kelapa sawit oleh perusahaan Abun bernama PT Golden Sawit Prima. Abun, sebagai penyuap Rita dituntut 4,5 tahun penjara.
Sementara itu, selain menerima suap Rita juga didakwa menerima gratifikasi dari segala perizinan yang ada di Pemkab Kutai Kartanegara.
Ia pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Munculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPara menteri diminta untuk menjaga harga pangan jelang Idul Fitri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penetapan awal Ramadan 2024 ini berdasarkan hasil pemantauan lokasi titik rukyatul hilal di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaDi Provinsi Sumatra Utara, masyarakat menyambut bulan suci ini dengan ragam tradisi yang berbeda-beda dan tentunya penuh makna.
Baca SelengkapnyaKembali beraktivitas normal usai bulan Ramadan, begini sejumlah cara untuk kembalikan pola tidur.
Baca SelengkapnyaSalat tarawih pertama akan dilaksanakan pada Jumat (8/3) mendatang.
Baca SelengkapnyaPengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca Selengkapnya