Perppu Cipta Kerja: Karyawan jadi Tersangka, Perusahaan Wajib Beri Bantuan Dana
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 20 Desember 2022 lalu. Di dalam pergantian tersebut,salah satu yang diatur adalah kewajiban perusahaan untuk memberikan bantuan dana kepada karyawan yang menjadi tersangka pidana.
Berdasarkan Pasal 160, perusahaan tidak harus memberikan gaji utuh kepada karyawan yang menjadi tersangka pidana. Namun mereka diharuskan memberikan bantuan dana kepada keluarga karyawan.
Besaran bantuan tersebut diatur dalam Pasal 160 ayat 1. Di mana bantuan disesuaikan dengan banyak orang yang ditanggung oleh karyawan tersebut. Mulai dari 25 persen dari upah, hingga 50 persen.
Namun, bantuan tersebut tidak berlaku selamanya. Jika selama enam bulan, karyawan tersebut masih ditahan dan tidak dapat mengerjakan kewajibannya, maka perusahaan dapat menghentikan bantuan dana dan melakukan pemutusan hubungan kerja.
Sementara pada Pasal 160 ayat 4 mewajibkan perusahaan mempekerjakan kembali karyawan yang menjadi tersangka pidana jika kasusnya selesai sebelum enam bulan dan dinyatakan tidak bersalah.
Berikut isi Pasal 160:
(1) Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:a. untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25% (dua puluh lima persen) dari upah;b. untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% (tiga puluh lima persen) dari upah;c. untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45% (empat puluh lima persen) dari upah;d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50% (lima puluh persen) dari upah.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.
(3) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/ buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/ buruh kembali.
(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja/ buruh yang bersangkutan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPerusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca SelengkapnyaPeserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca SelengkapnyaWalau terlihat simpel, proses reimbursement dapat mempengaruhi kelancaran arus kas perusahaan dan kepuasan kerja karyawan.
Baca Selengkapnya