Penyidik polisi dan kejaksaan ditempatkan di KPK otomatis berhenti sementara
Merdeka.com - Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, jika penyidik KPK yang berasal dari institusi kepolisian dan kejaksaan secara otomatis akan berhenti dari tempat awalnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 39 ayat 3 Undang-Undang KPK dengan tegas menyatakan jika pimpinan KPK melantik dan mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum maka dia berhenti sementara di institusi awalnya.
"Mau tidak mau begitu menggunakan pasal 39, KPK lantik pegawai dia berhenti sendirinya," ungkap Feri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Kemudian, Feri menjelaskan KPK berhak menyeleksi penyelidik dan penyidik sendiri, dalam artian ini kewenangan konstitusional KPK mencari penyidik independennya sendiri agar tidak diintervensi lembaga yang berpotensi terlibat kasus korupsi.
"Itu bagian konsep bagaimana independennya KPK menyeleksi orang-orang yang masuk KPK."
Sebelumnya Profesor Romli Atmasasmita juga menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (26/9). Dalam keterangannya, Romli mengungkapkan banyak hal mulai dari mekanisme pengangkatan penyidik KPK hingga prosedur penetapan tersangka.
Mengenai mekanisme pengangkatan penyidik, menurutnya setiap penyidik KPK harus terlebih dahulu diberhentikan dari instansi pemerintahannya terlebih dahulu baru diangkat menjadi penyidik KPK. Karena jika tidak diberhentikan dulu kata Romli akan menyebabkan adanya tumpang tindih anggaran dan juga loyalitas ganda.
"Akibat dia memperoleh dobel anggaran tapi yang berikut soal kewenangan, berdampak juga pada kewenangan. Saya beranggapan itu (pengangkatan) belum sah jadi pegawai KPK. Kalau saya berpendapat kalau mengangkat itu sah tidak sah menurut saya," kata Romli, PN Jaksel) Selasa (26/9).
"Loyalitas ganda akan menimbulkan konflik kepentingan," ujarnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya