Penyidik KPK periksa Nasaruddin Umar soal sebab awal korupsi Alquran
Merdeka.com - Mantan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan Alquran dengan tersangka Fahd El Fouz. Kapasitas Nasaruddin pada pemeriksaan hari ini sebagai Dirjen Pimpinan Islam kala itu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, imam besar Masjid Istiqlal itu dikonfirmasi seputar pertemuan yang menjadi cikal bakal korupsi Alquran.
"Kita panggil sebagai saksi mantan wakil menteri agama tapi sebagai kapasitas sebagai mantan dirjen pimpinan Islam pada saat itu. Kita klarifikasi beberapa hal terkait dengan kasus indikasi suap dengan tersangka FEF. Kita klarifikasi terkait pertemuan-pertemuan yang diduga juga dihadiri oleh saksi pada saat itu," kata Febri, Senin (15/5).
Selain mengkonfirmasi beberapa pertemuan, penyidik KPK menggali lebih jauh lagi perihal pokok pembahasan dalam pertemuan yang dihadiri Nasaruddin Umar. Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya juga ingin mendalami beberapa fakta persidangan yang ada.
"Tentu kami dalami juga apa yang dibicarakan saat pertemuan tersebut. Beberapa informasi yang telah muncul pada fakta persidangan juga kita klarifikasi lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, Nasaruddin mengaku tidak tahu menahu soal korupsi pengadaan Alquran di kementerian agama yang menjerat Fahd.
"Enggak tahu," ujar singkat Nasaruddin sesuai menjalani pemeriksaan.
Fahd yang tidak lain merupakan anak dari artis senior almarhum A Rafiq itu diduga secara bersama-sama dengan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan pihak swasta Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/4) dan merupakan tersangka keriga dari kasus yang sama.
Dia disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) Juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Dari proyek tersebut Fahd diduga menerima fee sebesar Rp 3.411 miliar dari rincian tiga proyek yakni laboratorium komputer MTS senilai Rp 4.74 miliar, dan pengadaan Alquran pada tahun 2011-2012 senilai Rp 9.65 miliar dengan total Rp 14.838 miliar.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya