Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyelundupan sabu ke lapas, satu wanita dibebaskan, satu lagi jadi tersangka

Penyelundupan sabu ke lapas, satu wanita dibebaskan, satu lagi jadi tersangka dua wanita yang selipkan sabu di celana. ©2017 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Polres Bengkalis membebaskan wanita inisial NV (26) yang ikut membesuk salah seorang tahanan narkoba Heri Kusnadi alias Heri Jack di Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Bengkalis. Sedangkan perempuan lainnya yang juga temannya, RDS (23) tetap ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa sabu untuk tahanan yang dijenguk.

"Jadi keduanya merupakan pengunjung salah satu tahanan di L‎apas Bengkalis. Si NV murni hanya membesuk, sedangkan RDS ini menumpang dengannya sambil membawa sabu diselipkan ke celana jeans," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni kepada merdeka.com Jumat (17/11) malam.

Upaya penyelundupan sabu itu digagalkan petugas sipir Lapas Bengkalis pada Rabu (15/11) sekitar pukul 10.30 Wib. RDS merupakan wanita yang masih lajang. Dia berpura-pura ‎membawakan celana Jeans untuk tahanan bernama Heri Jack.

"RDS membawa sabu tanpa sepengetahuan si NV, lalu kedua wanita tersebut diperiksa barang bawaannya. Saat itulah petugas sipir menemukan sabu yang beratnya sekitar 50 gram itu," ucap Abas. ‎‎NV seorang ibu rumah tangga, yang berdomisili di Desa Bantan Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.‎ Sedangkan RDS, warga jalan Pramuka Gang Bambu Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis.

Selain sabu, barang bukti lain milik korban juga disita polisi. Barang itu disita pula dua telepon genggam jenis Xiaomi dan iPhone, 2 celana jeans panjang, 1 kemeja panjang dan 1 tas Botanical yang akan diberikan kepada seorang tahanan.‎

"Jadi modusnya, si tersangka RDS ini mau memberikan celana kepada tahanan. Tapi ternyata ada sabu di selipan celana dan baju itu," kata Abas.‎Menurut pengakuan RDS, sabu tersebut didapat dari kaki tangan Heri Jack, bandar narkoba kelas kakap yang sebelumnya ditangkap Polda Riau bersama Polres Bengkalis beberapa bulan lalu. Kamis (16/11) kemarin, Heri Jack menjalani sidang atas kasus kepemilikan sabu 40 kilogram. Dia dituntut jaksa dengan hukuman pidana mati.‎

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP