Penjual dan Pembeli Obat Aborsi di Malang Ditangkap Polisi
Merdeka.com - ASF (20) tertunduk dengan kedua tangan terborgol ke depan. Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menggugurkan janin dalam rahimnya. ASF ditetapkan sebagai tersangka bersama BHN (20), teman perempuan yang membantunya ikut menggugurkan kandungan.
Awalnya ASF mengandung janin berusia 7 bulan dari perbuatan bersama pacarnya. Mahasiswi sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Malang itu berniat menggugurkan kandungannya. Atas saran BHN, kemudian memesan jenis obat penggugur kandungan kepada TD (22).
"Tersangka TD mengakui pernah mendapat telepon dari BHN dan ASF yang memesan obat-obatan tersebut dalam rangka menggugurkan kandungan. ASF yang hamil 7 bulan, karena saran BHN membeli obat-obatan tersebut dari TD," jelas AKBP Dony Alexander, Kapolres Malang Kota, Senin (14/10).
Keduanya memesan obat jenis Getsrul sebanyak 11 butir yang masing-masing dibeli dengan harga Rp100 Ribu per butir. Kemudian setelah obat tersebut sudah di tangan, ASF menghubungi TD guna mendapat petunjuk penggunaan obat tersebut sesuai keinginannya.
"Yang bersangkutan memesan obat sebanyak 11 butir. 2 Buah dikonsumsi BHN, sisanya dikonsumsi oleh ASF yang mana hamil 7 bulan," tegasnya.
©2019 Merdeka.com/Darmadi Sasongko
Saran TD, obat tersebut diminta untuk diminum sebanyak 5 butir pada termin pertama. Tetapi ternyata tidak bereaksi apapun sehingga kembali meminta saran.
"Kemudian minggu depannya menghubungi lagi untuk minum 2 butir dan 4 butir dimasukkan lewat kemaluan," tegasnya.
Setelah dua hari, ternyata janin tersebut keluar. Kemudian dengan menggunakan gunting, ari-ari bayi tersebut dipotong oleh ASF.
"Saat itu keterangan tersangka, bayi masih hidup kemudian ditutup dengan kain sampai meninggal dunia," terangnya.
Setelah bayi meninggal, ASF meminta saran kepada BHN tentang jasad bayi tersebut dan disarankan untuk dikubur. ASF dan BHN kemudian membawa bayi tersebut ke Pasuruan guna menguburkan mayat bayi tersebut di sebuah perkebunan.
"Dibantu pacar BHN, dengan mengendarai dua sepeda motor, dikuburkan di daerah perkebunan di Pasuruan," ungkapnya.
Polisi awalnya menangkap TD, sebelum mengamankan ASF dan BHN. Setelah dilakukan pengembangan, juga diamankan IN (32), seorang pemasok obat-obatan kepada TD. Selain itu juga ditangkap perempuan TR, seorang suplyer besar obat-obatan di Malang Kota.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya