Penjelasan Mahfud MD soal Perbedaan Pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Berat
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, pernyataannya mengenai Tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran HAM berat merujuk pada laporan resmi dari Komnas HAM. Hal ini menjawab kritik sejumlah aktivis yang menyebutnya keliru soal Tragedi Kanjuruhan.
"Kan saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana tetapi bukan pelanggaran HAM berat. Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut? Terlalu," kata Mahfud dilihat di akun Instagramnya @mohmahfudmd, Rabu (4/1).
Menurutnya, tak sedikit pihak yang tidak paham perbedaan pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat. Mahfud mengatakan, tragedi Kanjuruhan sudah diumumkan Komnas HAM bahwa bukan pelanggaran HAM berat.
"Hahaha Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM Berat dan kejahatan berat, soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi. Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini juga diperkuat oleh Komnas HAM yang sekarang," tuturnya.
Mahfud teringat ketika dikritik masyarakat sipil pada tahun 2019 ketika menyebut pemerintahan Jokowi tak ada pelanggaran HAM. Di situ, masyarakat sipil memberi contoh banyak pembunuhan sadis, penganiayaan, mutilasi, hingga bom bunuh diri yang menewaskan banyak orang.
Mahfud menilai, bahwa itu bukanlah pelanggaran HAM berat. Melainkan kejahatan berat.
"Kata mereka itu jelas pelanggaran HAM Berat, Hahaha, rupanya mereka tak paham term yuridis bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat. Ryan yang membunuh 11 orang dengan mutilasi itu divonis hukuman mati karena kejahatan berat, bukan pelanggaran HAM Berat," ucapnya.
"Pelanggaran HAM Berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM Berat," jelas Mahfud.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya