Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Mahfud MD soal Masalah Jabatan Rektor UIN

Penjelasan Mahfud MD soal Masalah Jabatan Rektor UIN Mahfud MD. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pakar ilmu hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut masalah penetapan jabatan rektor di tiga kampus di Indonesia sebagai praktik jual beli jabatan. Tiga kampus itu adalah UIN Makassar, UIN Jakarta, dan IAIN Meulaboh.

Penegasan itu disampaikannya lantaran ada pihak yang menggeneralisir pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu dengan menyatakan ungkapan itu sebagai jual beli jabatan tersebut terjadi di UIN/IAIN se-Indonesia.

"Semua hanya ada 3 (kampus), semua ada subjeknya yang bisa dikonfirmasi sebagai sumber, ada yang salah paham. Contohnya di UIN Makassar, subjeknya adalah Andi Faisal Bakti," katanya lewat akun resmi Twitternya, Jumat (22/3).

Mahfud menjelaskan, masalah yang diungkapkan tersebut terjadi lantaran Andi Faisal Bakti tidak dilantik sebagai rektor UIN Makassar oleh Kementerian Agama meskipun menang pemilihan.

"Sempat menggugat ke PTUN, dan menang, namun Kemenag tetap tidak mengangkat Andi sebagai rektor UIN Makassar. Hal itu tidak terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 68 karena saat ini, tahun 2014/2015, PMA belum lahir," papar Mahfud.

Mahfud menambahkan bahwa kejadian serupa kembali dialami Andi Faisal Bakti ketika mengikuti pemilihan rektor di UIN Jakarta tahun 2018 lalu. Saat itu, Menteri Agama kembali tidak melantik Andi, yang menempati rangking 1, dan melantik orang lain sebagai rektor.

Namun di sisi lain, Mahfud melihat hal itu tidak menyalahi prosedural. "Itu memang tidak salah secara prosedural. Sesuai PMA no 68, memang jadi kewenangan Menteri Agama untuk menetapkan 1 dari 3 calon rektor yang diajukan oleh UIN yang bersangkutan," jelasnya.

"Tetapi tetap, ketidaksalahan prosedural itu jadi pertanyaan. Apalagi dia pernah menang namun tidak dilantik," imbuhnya.

Kemudian di UIN Meulaboh, kasus serupa Andi juga dialami oleh Syamsuar. "Syamsuar yang merupakan satu-satunya calon intern, namun ia dikalahkan oleh calon dari luar kampus. Tidak diangkatnya Syamsuar itu menimbulkan ketidakpuasan, meskipun secara prosedur telah sesuai dengan peraturan," jelas Mahfud.

Jadi dengan semua pemaparan itu, Mahfud menegaskan bahwa ia hanya mengungkap kasus di tiga kampus itu saja. "Lengkap dengan peristiwa dan identitas subjek yang bisa diklarifikasi," tukas Mahfud di akun twitternya.

Lalu dengan dugaan praktek dagang jabatan rektor UIN, Mahfud juga menegaskan tidak pernah mengatakan bahwa dalam pengangkatan UIN Jakarta ada suap Rp5 miliar. Dia menyinggung bahwa hal itu sudah dibahas sebelumnya oleh beberapa pihak dalam konteks penentuan jabatan birokrasi yang berujung pada OTT Ketua Umum PPP Romi Romahurmuziy.

Terkait masalah OTT itu, Mahfud mengaku mendapatkan banyak dokumen dari banyak daerah dan kampus UIN. "Kasusnya akan semakin panas jika dibuka ke publik. Menurut saya masalah pidananya biar diusut KPK. Hukum administrasinya, benahi total," pungkas Mahfud kemudian.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prof Romli Atmasasmita Menolak, Firli Bahuri Masih Cari Kandidat Saksi yang Meringankan

Prof Romli Atmasasmita Menolak, Firli Bahuri Masih Cari Kandidat Saksi yang Meringankan

Ian mengaku sampai saat ini masih mencari kandidat lain untuk menggantikan Prof Romli sebagai saksi meringankan.

Baca Selengkapnya
Ulama Barisan Lauhil Mahfud se-Priangan Timur Bertekad Menangkan Pasangan Ganjar-Mahfud

Ulama Barisan Lauhil Mahfud se-Priangan Timur Bertekad Menangkan Pasangan Ganjar-Mahfud

Indonesia ke depan butuh sosok pemimpin yang memahami problem kebangsaan.

Baca Selengkapnya
Nonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila

Nonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila

Keputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru

Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru

Prof Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.

Baca Selengkapnya
Sosok Achmad Muhibbin Zuhri Guru Besar UINSA, Tegaskan Hubungan Harmonis Antarumat Beragama Solusi Problem Kemanusiaan

Sosok Achmad Muhibbin Zuhri Guru Besar UINSA, Tegaskan Hubungan Harmonis Antarumat Beragama Solusi Problem Kemanusiaan

Achmad Muhibbin Zuhri bakal dikukuhkan sebagai guru besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) pada Rabu (20/12/2023) besok.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari

Baca Selengkapnya
Hormati Putusan Mahfud Mengundurkan Diri Sebagai Menko Polhukam, Anies: Etika Harus Dijunjung Tinggi

Hormati Putusan Mahfud Mengundurkan Diri Sebagai Menko Polhukam, Anies: Etika Harus Dijunjung Tinggi

Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan mengaku, menghormati keputusan yang telah diambilnya itu.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan

Blak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan

Kendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingatkan Sarjana Jadi Intelek Bermoral, Singgung Ahli Hukum Kerap Jual Pasal untuk Menipu Orang

Mahfud Ingatkan Sarjana Jadi Intelek Bermoral, Singgung Ahli Hukum Kerap Jual Pasal untuk Menipu Orang

Menurut Mahfud, mahasiswa yang gagal di tengah-tengah masyarakat cukup sulit untuk memperbaikinya.

Baca Selengkapnya