Penjelasan Lengkap Mahfud MD TNI-Polri Aktif Bisa Jadi Pj Kepala Daerah
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penetapan perwira tinggi TNI dan Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah dibenarkan oleh Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah, maupun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah, itu oleh Undang-Undang, oleh Peraturan Pemerintah, maupun oleh vonis MK, itu dibenarkan," kata Mahfud dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (25/5).
Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2004, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI. Kecuali di 10 institusi Kementerian atau Lembaga, seperti di Kemenko Polhukam, Badan Inteligen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Aturan ini diperkuat oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mahfud menyebut, dalam Pasal 20 UU Nomor 5 tahun 2014 ditegaskan anggota TNI dan Polri bisa masuk ke birokrasi sipil asal diberikan jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.
"Nah kemudian ini disusul Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," jelasnya.
Keputusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 juga mengizinkan TNI dan Polri aktif menjabat Pj kepala daerah. Dalam keputusan MK itu disebutkan dua hal.
Pertama, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali 10 institusi kementerian. Kedua, sepanjang anggota TNI dan Polri sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh menjabat Pj kepala daerah.
"Putusan MK Nomor 15 tahun 2022 itu coba putusannya dibaca dengan jernih," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya
Baca SelengkapnyaPersonel TNI dan Polri Boleh Isi Jabatan PNS, Ini Syarat dan Ketentuannya
Anas menjelaskan, secara umum pengertian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu.
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Enam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan
Sembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.
Baca SelengkapnyaTerbukti Jitu, Mahfud Ungkap Strategi 'Pukul' Pejabat Nakal Saat Jabat Menko Polhukam
Menjadi seorang Menko Polhukam tak selamanya membuat kinerja seorang Mahfud Md mulus.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Tegaskan Tidak akan Merelokasi Gudang Amunisi yang Meledak di Bogor
Agus juga menegaskan kalau penangan munisi yang telah kedaluwarsa itu sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Mundur dari Menko Polhukam, Hasto PDIP: Semoga Keteladanan Ini Menular ke Pak Prabowo
Meski demikian, Hasto mengaku sangsi Prabowo akan rela untuk meninggalkan jabatannya di kursi Menhan. Mengingat anggaran di Kementerian tersebut sangat besar.
Baca SelengkapnyaJenderal Maruli Simanjuntak Doktrin Ratusan Prajurit TNI: Jangan Berpikir Mau Kaya
Pesan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) di hadapan ratusan prajuritnya
Baca SelengkapnyaKabar Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam Makin Kencang, Ini Profilnya
Mahfud MD merupakan tokoh yang pernah mencicipi jabatan di ketiga lembaga negara, dimensi yudikatif, legislatif di DPR RI, dan dimensi eksekutif.
Baca Selengkapnya