Penimbun 9.600 Liter Minyak Goreng di Serang Ditetapkan Jadi Tersangka
Merdeka.com - Pasangan suami Istri yang diduga menimbun 9.600 liter minyak goreng di Kota Serang ditetapkan menjadi tersangka. Pasutri berinisial AH dan RS warga Komplek Boekit Serang Damai (BSD), Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pihaknya telah gelar perkara dan telah menetapkan tersangka.
"Kami dari Satreskrim Polresta Serang sudah melakukan gelar perkara, terkait dugaan penimbunan minyak goreng ini, kami sudah menetapkan 2 tersangka. Kedua tersangka itu pemilik minyak sekaligus pemilik rumah tersebut," katanya, Jumat (25/2).
Dia mengungkapkan kedua tersangka membeli dan mendapatkan menimbun, dan dirinya mendapatkan minyak goreng dari Rangkasbitung dan Kota Serang, dan rencana akan dijual ke luar daerah Banten.
"Suami istri ini dapat barang dari beberapa tempat dan masih kami dalami juga, sementara yang sudah disebutkan itu dari daerah Rangkas daerah kita, disini (Kota Serang) juga ada beberapa. Mereka sifatnya mengumpulkan dan beberapa tempat lain masih kita dalami. Setelah kami dalami, dan kami melakukan penggerebegan juga didapati ternyata ada orang yang mau membeli dari Jakarta, cuman waktu itu barangnya belum bergeser sudah ke tangkap duluan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu polisi mengancam dengan Undang-Undang Perdagangan, Pangan, dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp150 miliar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya