Pengambilalihan pembangunan Pasar Mangkikit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, masih berproses di pengadilan. Situasi ini terjadi setelah tempat jual beli tersebut mangkrak selama kurang lebih 10 tahun, menimbulkan ketidakpastian bagi para pedagang dan masyarakat sekitar.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim, Johny Tangkere, menegaskan bahwa pihaknya tengah menggugat pihak terkait. "Terkait kelanjutan Pasar Mangkikit sedang dalam proses pengadilan. Mudah-mudahan dalam pertengahan tahun ini bisa selesai," tegas Johny Tangkere di Sampit, Selasa (17/2/2026).
Pemerintah Kabupaten Kotim memutuskan untuk mengambil alih penyelesaian pembangunan Pasar Mangkikit yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari Sampit. Langkah ini diambil setelah proyek yang sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak ketiga tersebut tidak menunjukkan kemajuan berarti selama bertahun-tahun.
Advertisement
Advertisement
Proses pengambilalihan Pasar Mangkikit oleh Pemerintah Kabupaten Kotim ternyata tidak berjalan mulus dan membutuhkan waktu yang panjang. Proses ini dimulai sekitar akhir tahun 2020, namun sempat terkendala oleh berbagai masalah, termasuk oknum yang bertanggung jawab sempat menjadi buronan.
Oknum tersebut akhirnya berhasil diringkus pada tahun 2025, membuka kembali jalan bagi penyelesaian kasus ini. Johny Tangkere menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melayangkan gugatan terhadap pihak yang bersangkutan untuk menentukan nasib pasar tersebut secara hukum.
Pihak Pemkab Kotim berharap proses hukum ini segera menemui titik terang melalui mekanisme yang disediakan pengadilan. "Langkah ini penting, guna mendapatkan kepastian legalitas sebelum pemerintah daerah melakukan langkah renovasi. Targetnya, putusan final atau kesepakatan hukum dapat tercapai pada pertengahan 2026 ini,” ujarnya.
Advertisement
Advertisement
Selain menempuh jalur hukum, pemerintah daerah juga secara aktif mendorong adanya mediasi dengan pihak ketiga yang sebelumnya menjadi mitra pengembang. Mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak dan mempercepat penyelesaian masalah Pasar Mangkikit.
Jika kesepakatan ganti rugi bangunan tercapai, Pemerintah Kabupaten Kotim berencana untuk segera melakukan perbaikan total terhadap fasilitas pasar yang terbengkalai. Renovasi ini akan mengembalikan fungsi pasar sebagai pusat ekonomi masyarakat di Sampit.
Johny Tangkere juga menekankan bahwa jika status pasar sudah resmi beralih ke tangan pemerintah, pola pengelolaannya akan diubah secara signifikan. "Jika sudah diambil alih, pasar ini terlalu besar untuk dikelola oleh dinas, sehingga harapan ke depan pasar ini dikelola oleh perusahaan daerah agar lebih profesional,” jelasnya. Perubahan ini bertujuan agar pengelolaan pasar menjadi lebih lincah dan efektif, tidak lagi di bawah dinas yang dianggap kurang fleksibel.
Advertisement
Sumber: AntaraNews