Seorang personel polisi Polairud Polres Sikka NTT melakukan pemukulan terhadap perempuan bernama Hartina. Polisi tersebut diketahui bernama Bripka Akmal Fajri Suksin memukul korban dalam keadaan mabuk berat.
Selain itu, Yardi, saudara laki-laki Hartina, juga menjadi korban tindakan kekerasan yang sama. Kejadian pemukulan ini berlangsung saat Fajri dalam keadaan mabuk akibat minuman keras (miras). Insiden tersebut terjadi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (30/11) sore.
Akibat dari penganiayaan tersebut, Yardi (30) dan Hartina (29) mengalami luka-luka setelah dihantam dengan popor senjata laras panjang yang dimiliki oleh pelaku. Yardi menjelaskan bahwa saat itu Bripka Fajri mendatangi rumahnya dengan membawa sangkur dan senjata laras panjang.
"Dia tiba-tiba datang lalu marah-marah, dia pegang sangkur dan senjata laras panjang," ungkap Yardi, Selasa (2/12). Fajri kemudian menanyakan, "Kamu gosip apa tentang saya?" dan langsung memukul Yardi dua kali menggunakan popor senjata.
Tidak berhenti di situ, Bripka Fajri juga masuk ke dalam rumah dan menganiaya Hartina dengan cara yang sama. Walaupun ada seorang senior polisi yang mencoba melerai, emosi Bripka Fajri yang dipengaruhi oleh alkohol tidak dapat dikendalikan.
Yardi dan Hartina menambahkan bahwa saat mereka dianiaya, tercium bau alkohol dari mulut pelaku. "Dia dalam keadaan mabuk berat," jelas Yardi. Beberapa saat setelah kejadian, anggota Polres Sikka datang ke lokasi dan mengamankan Bripka Fajri. Yardi berharap agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut dan pelaku menerima hukuman yang setimpal.
Advertisement
Polda NTT Buka Suara
Kombes Henry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika Fajri, yang sedang dalam keadaan mabuk akibat minuman keras, pergi ke rumah Hartina dan Yardi.
Dalam keadaan tersebut, Fajri membawa senjata laras panjang jenis SSI dan mulai melakukan tindakan kekerasan dengan memukul kedua korban menggunakan popor senjata, yang mengakibatkan luka memar pada jari tengah Hartina. Selain itu, Fajri juga menyerang Yardi dan merusak pintu rumah mereka.
Kasus ini kemudian dilaporkan melalui aplikasi resmi Propam Polri dengan kode pengaduan D3GM30NO. Menurut Henry, laporan tersebut diterima sekitar pukul 17.00 Wita, dan Unit Propam Polres Sikka segera bergegas menuju lokasi kejadian. Setibanya di sana, mereka mengambil alih situasi, mengamankan senjata, dan membawa Fajri beserta senjata dinas Polda NTT ke Polres Sikka.
"Begitu laporan diterima, Propam datang ke lokasi untuk mengamankan oknum anggota. Kami memastikan senjata api dinas berhasil disita dari tangan pelaku," jelas Henry.
Saat ini, Fajri telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Unit Propam Polres Sikka menegaskan bahwa kasus ini akan diproses melalui mekanisme disiplin dan kode etik profesi Polri, termasuk kemungkinan tindak pidana yang dilakukan.
"Akan ditindak tegas karena tindakannya tidak mencerminkan institusi," tegasnya.